Majelis hakim menilai keterangan SU janggal karena aktivitas berlangsung di atas lahannya sendiri. Hakim juga menyinggung langkah penyidik Polres Tuban yang hanya menetapkan CA sebagai tersangka tanpa menyeret SU.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim mendesak agar keterlibatan SU turut dimasukkan dalam tuntutan JPU. Usai sidang, SU menegaskan dana transfer dari terdakwa digunakan untuk ongkos angkut, karang taruna, hingga kebutuhan klebet.
"Nanti saya akan membawa sopir-sopir tersebut untuk membuktikan," ujarnya.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menilai SU seolah cuci tangan atas aktivitas penambangan di lahannya.










