PN Tuban Putuskan Denda Tilang hingga Rp499 Ribu untuk Pelanggar Lalu Lintas

PN Tuban Putuskan Denda Tilang hingga Rp499 Ribu untuk Pelanggar Lalu Lintas SIPP PN Tuban yang menginformasikan besaran denda tilang.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan putusan denda tilang bagi pengendara bermotor yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lalin) dengan nominal bervariasi, mulai Rp199-499 ribu, sesuai jenis pelanggaran.

Menanggapi tingginya putusan denda tilang, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menegaskan bahwa besaran denda merupakan kewenangan hakim. 

"Selama hal itu diatur pasal-pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu merupakan kewenangan hakim yang mengadili perkara. Setiap hakim punya penilaian mana yang dinilai adil dan tepat dalam menjatuhkan pidana," paparnya. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tuban, pengendara yang tidak memiliki SIM atau melanggar Pasal 281 UU Lalin dijatuhi denda Rp499 ribu subsider kurungan 7 hari, ditambah biaya perkara Rp1.000,00. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tuban, Marcelino G.S.

Sementara itu, pelanggar Pasal 291 UU Lalin atau tidak memakai helm dikenai denda Rp199-224 ribu. Pelanggar Pasal 285 UU Lalin tentang kelengkapan kendaraan dijatuhi denda Rp224 ribu, sedangkan pelanggar Pasal 288 ayat (2) yang memiliki SIM namun tidak dibawa saat berkendara dikenai denda Rp199 ribu. (coi/mar)