CV Aura Jaya Sakti Gugat PT Silog Rp15 Miliar di PN Tuban

CV Aura Jaya Sakti Gugat PT Silog Rp15 Miliar di PN Tuban Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - CV Aura Jaya Sakti resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2026/PN Tbn.

Kuasa hukum CV Aura Jaya Sakti, Moch. Ichwan, menyebut gugatan diajukan karena PT Silog diduga memutus kerja sama secara sepihak meski kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kontrak. 

“Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan bahkan sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Namun secara tiba-tiba tergugat memutus perjanjian secara sepihak,” ujarnya.

Ditegaskan pula bahwa hubungan hukum antara kedua pihak merupakan kerja sama kontraktual yang sah dan mengikat. 

“Tidak pernah ada wanprestasi dari pihak Penggugat. Justru klien kami tetap bekerja dengan itikad baik,” cetusnya.

Selain wanprestasi, PT Silog juga diduga melakukan PMH dengan menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1464 atas nama Wildan Habibul Ula serta BPKB mobil Toyota Innova bernomor polisi AG 1799 CA. 

“Sertifikat tanah maupun BPKB tersebut tidak pernah dijadikan jaminan, tidak dibebani hak tanggungan, dan tidak ada perjanjian fidusia. PT Silog bukan lembaga pembiayaan dan tidak memiliki kewenangan untuk menahan dokumen kepemilikan tersebut,” kata Ichwan.

Akibat kejadian ini, ia menyebut kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil berupa berhentinya operasional usaha, hilangnya pendapatan, rusaknya reputasi, serta menurunnya kepercayaan mitra. 

Dalam petitum gugatannya, CV Aura Jaya Sakti menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar, serta meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) jika putusan tidak dijalankan tergugat.

“Tindakan PT Silog dinilai melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik seseorang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang,” urai Ichwan.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut. 

“Rabu kemarin dijadwalkan sidang pertama dengan agenda kelengkapan para pihak. Tergugat tidak hadir. Jadi sidang ditunda dengan agenda sama pada Rabu, 04 Februari 2026 mendatang,” tuturnya.

Ia menambahkan, sidang berikutnya akan memeriksa identitas prinsipal atau kuasa hukum jika hadir. 

“Kalau pihak belum lengkap akan dipanggil lagi untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak. Apabila lengkap baru diupayakan perdamaian (mediasi). Bila mediasi gagal baru lanjut baca gugatan,” paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Communication PT Silog, Diah Mutiara, belum merespons konfimasi terkait kasus yang menyeret perusahaan. (coi/mar)