Suasana sidang agenda putusan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Tuban.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, terhadap Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale.
Agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dengan Hakim Tunggal Duano Aghaka, pada Selasa (18/11/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima karena objek yang dimohonkan tidak sesuai dengan ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ruang lingkup praperadilan hanya mencakup pemeriksaan sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Selain itu, praperadilan juga dapat diajukan untuk permintaan rehabilitasi dan ganti rugi.
"Namun, dalam perkara ini, laporan dugaan penipuan atas nama terlapor inisial S yang disampaikan Lirin berhenti pada tahap penyelidikan, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur sebagai objek praperadilan," papar Duano.
Di sisi lain, Lirin mengaku kecewa permohonannya tidak diterima. Ia menilai majelis hakim tidak objektif dalam memutus perkara tersebut.
Terlebih, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi ataupun penyidik berinisial BS yang menangani laporannya. Termasuk tidak membawa rekaman CCTV ruang pemeriksaan untuk diputar di muka persidangan.
"Tentu hakim kami nilai kurang objektif," ucapnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Wahabi Martanio. Ia menilai hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, serta tidak menghadirkan penyidik sebagai saksi kunci.
"Padahal, sebelumnya penyidik menyimpulkan laporan klien kami tidak mengandung unsur pidana," cetusnya.
Ia menuding adanya upaya sengaja dari penyidik untuk menghentikan proses sejak tahap penyelidikan agar kasus tidak naik ke penyidikan dan lolos dari mekanisme praperadilan.
“Penyidik menahan laporan kami agar tidak naik ke penyidikan, sehingga tetap di tahap lidik demi menghindari prapid seperti ini," paparnya.
Menurut Wahabi, hakim semestinya mempertimbangkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10, yang menyebut penyelidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan.
"Dalam praktiknya, penetapan tersangka pun berangkat dari penyelidikan. Seharusnya norma-norma ini dinilai secara utuh oleh hakim," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan seluruh proses persidangan telah dilakukan sesuai aturan. Putusan itu merupakan hasil pertimbangan hakim dan keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Penghentian penyelidikan sudah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, Lirin menggugat Kapolres Tuban lantaran ia menjadi korban dugaan penipuan investasi, tapi pelakunya tidak ditangkap pihak kepolisian.
Lirin menuding BS, Penyidik Satreskrim Polres Tuban, tidak serius menangani perkara tersebut, sehingga membuatnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban. (coi/rev)













