Restorative Justice Ditolak, Sidang Penebangan Kayu di Tuban Berlanjut

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban melanjutkan perkara penebangan kayu di wilayah KPH Perhutani Jatirogo, Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Selasa (14/7/2026).

Melalui kuasa hukum, Wanito selaku terdakwa sebelumnya mengajukan Restorative Justice (RJ), namun ditolak pihak Perhutani Jatirogo yang diwakili KRPH Sukoharjo.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap Perhutani atas permohonan perdamaian.

“Perhutani selaku korban yang mengalami kerugian materiil akibat kayu jati yang dibawa keluar dari RPH Sukoharjo. Atas permohonan terdakwa dan advokat untuk perdamaian atau RJ, sikap Perhutani bagaimana?” ujarnya.

Menjawab hal itu, KRPH Sukoharjo, Winarko, menegaskan kerugian tidak hanya bersifat materiil.

“Dampaknya tidak sekadar kerugian uang, tapi juga kerusakan lingkungan, bisa erosi dan menyebabkan banjir,” katanya.

Atas penolakan tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan.

“Karena tidak bersedia berdamai, perkara lanjut,” ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menyatakan bakal melakukan perlawanan. Sidang ditunda hingga 21 Juli 2026 dengan agenda perlawanan dari terdakwa. (coi/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: