TUBAN, BANGSAONLINE.com - Aktivitas pengurukan lahan pertanian menggunakan material pedel di Kabupaten Tuban diduga kuat belum mengantongi izin dari pihak terkait. Terbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan bahwa lahan yang tengah diratakan tersebut nyatanya berstatus sebagai sawah yang dilindungi.
Kepala BPN Kabupaten Tuban, Heny Sulistyowati, menegaskan bahwa status lahan tersebut secara legalitas masih tercatat dalam zona perlindungan pertanian.
"Kawasan atau lahan tersebut masih tercatat sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan baku sawah (LBS)," kata Heny kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Heny menambahkan, pihak pengelola sawah tersebut belum pernah mengajukan dokumen perizinan dasar apa pun ke BPN, seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) maupun pertimbangan teknis (Pertek).
"Lokasi belum pernah Pertek PKKPR," tegasnya.
Meski berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) lokasi tersebut sebenarnya masuk dalam kawasan permukiman perkotaan—sehingga tidak termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) maupun kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B)—Heny menggarisbawahi bahwa aturan LSD tetap mengikat.
"Sekali lagi itu LSD," timpalnya.
Pantauan di lapangan, hamparan sawah yang sebelumnya produktif dan ditanami padi kini telah rata tertutup material pedel. Hingga saat ini, belum diketahui pasti rencana pemanfaatan lahan tersebut. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran masyarakat akan tren menyusutnya lahan pertanian produktif di Kabupaten Tuban akibat maraknya alih fungsi lahan ilegal.
Tak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas proyek ini juga memicu keluhan langsung dari warga sekitar. Hilir mudik truk pengangkut material memicu debu tebal dan menyisakan ceceran pedel di sepanjang badan jalan yang membahayakan keselamatan.
"Selain mengakibatkan debu, dikhawatirkan juga bisa membuat para pengendara tergelincir," ujar salah seorang warga setempat yang merasa kenyamanan dan keselamatannya terganggu.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik maupun pengelola lahan belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan pengurugan maupun legalitas dari kegiatan yang mereka lakukan. (wan/rev)










