Diduga Tak Berizin, Aktivitas Pengurukan Sawah di Merakurak Tuban Dikeluhkan Warga

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Aktivitas pengurukan lahan sawah di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, memicu sorotan tajam. Kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait.

Tak hanya masalah perizinan, proyek ini juga mulai dikeluhkan oleh warga setempat dan para pengguna jalan. Pasalnya, hilir mudik dump truck pembawa pedel (tanah urug) keluar masuk lahan tanpa adanya petugas yang mengatur lalu lintas.

"Banyak warga yang mengeluh, Mas, gak tau milik siapa. Informasinya milik H. Slamet warga Kecamatan Kerek. Kabar yang beredar seperti itu," ungkap Suprapto, warga Kecamatan Merakurak saat ditemui wartawan, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, hamparan lahan pertanian yang sebelumnya hijau kini telah rata tertutup material pedel. Selain memunculkan kekhawatiran terkait alih fungsi lahan produktif, aktivitas ini dinilai mengancam keselamatan pengendara akibat material urug yang tercecer di badan jalan.

"Belum diketahui digunakan untuk apa. Apakah akan digunakan untuk kawasan permukiman, bisnis kavling, atau kepentingan lainnya," timpal Suprapto.

Fenomena ini menambah panjang daftar kekhawatiran masyarakat terhadap menyusutnya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Tuban. Masalah kian pelik karena ceceran material truk menyebabkan polusi udara udara dan potensi kecelakaan.

"Dari aktivitas tersebut cukup mengganggu. Tak hanya menimbulkan polusi debu, material yang berserakan di jalan juga dianggap dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Kalau ada hujan ini pasti licin, sedangkan kalau panas gini ya berdebu," keluh Suprapto.

Ketika dikonfirmasi, sejumlah instansi terkait mengaku belum mengetahui secara pasti legalitas aktivitas pengurugan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menyatakan ketidaktahuannya mengenai perizinan pengurugan tersebut.

"Untuk masalah pengurukan lahan kami nggak tahu. Coba tanya BPN atau Dinas PUPR," ujarnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, saat dikonfirmasi seputar dugaan alih fungsi lahan di Desa Bogorejo, mengaku akan melakukan peninjauan.

"Dicek dulu ya," jawabnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik maupun pengelola lahan di jalur raya Merakurak-Tuban tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Sesuai regulasi yang berlaku, pengurukan lahan pertanian—khususnya lahan basah atau sawah—tidak boleh dilakukan sembarangan karena terikat ketat oleh aturan tata ruang dan perlindungan LP2B demi menjaga ketahanan pangan. (wan/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: