LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seorang residivis kasus narkotika berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, kembali ditangkap Tim Buser Satresnarkoba Polres Lamongan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
AK diamankan saat penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor total 6,17 gram.
BACA JUGA:
- Pickup Diduga Masuk Jalur Lawan, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Lamongan
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Razia Skala Besar di Babat, Polres Lamongan Amankan 21 Motor Knalpot Brong
- Truk Tangki Terguling usai Tabrak Pohon di Deket Lamongan, Sopir Luka-Luka
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2022 dan baru bebas dari Lapas Lamongan pada 2025.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia sempat ditahan pada tahun 2022 dan baru saja keluar dari Lapas Lamongan pada tahun 2025 kemarin, yang bersangkutan kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap sabu," ujar Ipda Hamzaid, Selasa (9/6/2026).
Menurut Hamzaid, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paciran.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui merupakan AK, seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Lamongan pada 2025.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




