LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto dan disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo di Kantor Kejari Lamongan.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa benda-benda yang telah inkracht tidak disalahgunakan oleh oknum mana pun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara tindak pidana umum selama periode Juni hingga Agustus 2026. Perkara narkotika menjadi yang terbanyak dengan 20 kasus, disusul Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 9 perkara, Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (Oharda) sebanyak 8 perkara, serta 1 perkara tindak pidana ringan.
Secara terperinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 115,47 gram dari 19 perkara, ganja seberat 45,6 gram dari 2 perkara, serta 794 butir pil atau obat-obatan terlarang dari 4 perkara dan 21 butir ekstasi.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan. Di antaranya belasan telepon genggam, timbangan digital, pakaian, perkakas, senjata tajam, hingga 6 botol minuman beralkohol yang menjadi alat atau hasil kejahatan.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Lamongan. Setiap barang bukti yang masuk ke meja kami akan kami pastikan dimusnahkan sesuai prosedur, tanpa terkecuali," tegas Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Lamongan, Polres Lamongan, BNN Kabupaten Gresik, BBPOM Surabaya, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.
"Sinergi lintas instansi ini penting agar proses hukum tidak berhenti di meja hijau, tetapi juga tuntas hingga pemusnahan barang bukti. Ini wujud transparansi yang kami jaga bersama," pungkas Erfan. (van)










