LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan seorang warga di Lamongan akhirnya terungkap dengan fakta tak terduga.
Sepeda motor Honda warna hitam bernomor polisi W 6409 NDK yang sempat dilaporkan hilang ternyata bukan dicuri, melainkan ditinggalkan pemiliknya di depan sebuah toko minimarket di Jalan KH Ahmad Dahlan selama tiga hari.
Kejadian tersebut terungkap setelah pegawai toko minimarket di Jalan KH Ahmad Dahlan menghubungi Call Center 110 pada Minggu (30/8) sekitar pukul 17.22 WIB.
Pegawai tersebut melaporkan keberadaan satu unit sepeda motor yang terparkir di depan toko selama hampir tiga hari tanpa ada yang mengambilnya.
Menindaklanjuti aduan masyarakat, Pamapta 2 Ipda Riyanto Edi bersama tim piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kendaraan tersebut kemudian diamankan sementara ke Mapolres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, saat dilakukan pengecekan sistem administrasi, petugas menemukan adanya laporan kehilangan atas kendaraan dengan nomor polisi yang sama.
Laporan tersebut dibuat MMN (30), warga yang kos di Gang Arjunn, Jalan KH Ahmad Dahlan, setelah sebelumnya melapor kepada polisi karena panik tidak menemukan sepeda motornya di area parkir kos.
"Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke toko retail di Jalan KH Ahamd Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki. Korban ternyata lupa bahwa motornya masih terpakir di depan toko retail tersebut," terang Ipda Hamzaid, Selasa (1/9/2026).
Setelah menyadari kekeliruannya, korban mendatangi Mapolres Lamongan pada Senin (31/8) untuk mencocokkan dokumen kendaraan.
Setelah seluruh data dipastikan sesuai, sepeda motor tersebut diserahkan kembali kepada korban oleh Pamapta dengan didampingi petugas Satreskrim. (van)










