LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Sebuah warung milik S (38) warga Kecamatan Deket digrebek anggota Polsek Deket lantaran diduga menjual minuman keras (miras).
Penertiban tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka patroli Harkamtibmas pada Rabu (10/9/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Warung yang berada di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket didatangi petugas setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Saat melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Deket, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai warung yang diduga menjual miras.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati adanya sejumlah minuman beralkohol,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan minuman beralkohol.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Deket untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 28 botol arak ukuran 1,5 liter, lima botol Bir Bintang, enam botol Vodka Ice Land, dua botol Anggur Hijau, satu botol whisky, tiga botol Kawa Kawa, empat botol Anggur Merah, satu botol Eleksis, serta tiga botol Arak Bali," ungkapnya.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Menurutnya, kegiatan patroli dan penertiban akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya. (van)










