LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Pria bernama SO (39), warga Kecamatan Sukodadi dibekuk usai membobol rumah Kepala Dusun (Kasun) Ngangkrik, Desa Balun, Kecamatan Turi.
Pria yang diketahui merupakan residivis tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Turi setelah polisi menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.
Rumah milik Syuhadak (52) dibobol pada Sabtu (19/9/2026) saat korban bersama istri dan anaknya pergi ke Surabaya untuk menghadiri acara pernikahan keponakannya.
Sementara itu, anak kedua korban sempat berada di rumah sebelum berangkat bekerja sekitar pukul 10.27 WIB.
Ia mengunci pintu depan rumah, sedangkan pintu samping sebelah barat hanya ditutup dan diikat menggunakan tali karena belum dilengkapi kunci.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama keluarganya pulang dan terkejut saat mendapati pintu kamar dalam kondisi terbuka.
Kunci pintu kamar mengalami kerusakan, sedangkan bagian tutup dan handel terlepas serta terdapat bekas congkelan pada daun pintu.
Kondisi di dalam kamar semakin menguatkan dugaan telah terjadi pembobolan karena almari korban dalam keadaan terbuka dengan pakaian berantakan.
Dua almari milik anak korban juga ditemukan dalam kondisi terbuka.
Kapolsek Turi AKP Aris Sugianto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, terduga pelaku sudah di limpahkan ke Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Hamzaid, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut, Ipda Hamzaid menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi menerima laporan dari korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Turi melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di rumah korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada So, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Petugas kami, kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan yang masih berada di wilayah Desa Balun, Kecamatan Turi," ungkapnya.
Di hadapan polisi, So mengakui perbuatannya dan mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu kamar serta mencongkel daun pintu menggunakan alat.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak almari untuk mencari barang berharga berupa uang, perhiasan emas, dan telepon seluler, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Terduga pelaku tidak berhasil menemukan barang berharga yang dicarinya.
"Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa satu set kunci pintu dalam kondisi rusak dan satu buah linggis yang dibawa terduga pelaku," pungkasnya. (van)










