LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menangkap 11 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari pada 12-23 Agustus 2026.
Kasus yang diungkap dalam operasi tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 10 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 20,26 gram.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” katanya, Jumat 28 Agustus 2026.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; dan JP (21), warga Tikung.
Kemudian B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; serta AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu, dan AB (52), warga Maduran.
Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi. Polisi menduga mereka terlibat dalam aktivitas peredaran atau penjualan sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas di lingkungan sekitar.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya. (van)










