Ringkasan Berita
- Seorang nelayan berinisial SG (46) dari Kecamatan Brondong ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga sebagai pengedar sabu.
- Penangkapan dilakukan di kamar kosnya di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, pada Selasa dini hari (2 September 2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
- Polisi menyita 41 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 11,39 gram yang diduga siap diedarkan, serta barang bukti seperti timbangan elektrik dan handphone.
- Kasus ini diungkap berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Paciran.
- Tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika dan KUHP terkait peredaran gelap narkotika.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang nelayan asal Kecamatan Brondong berinisial SG (46), ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
SG yang tinggal di Dusun Astana, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, diamankan polisi pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kamar kos yang ditempati SG di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Total terdapat 41 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,39 gram.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paciran.
Petugas kemudian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai terlibat sebagai pengedar sabu.
"Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, yang ditempati tersangka," jelas Ipda Hamzaid, Kamis (3/9/2026).
Selain 41 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah timbangan elektrik, satu pack plastik klip kosong, satu dompet warna pink, serta satu unit handphone merek Infinix warna silver.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan," tegasnya.
Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dan/atau ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal VIII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (van)










