Terdakwa Penipuan SBKKN di Tuban Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Penipuan SBKKN di Tuban Dituntut 1,5 Tahun Penjara Sidang kasus penipuan SBKKN di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dengan terdakwa Ahmad Dani Elwadini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (11/12/2025). Kali ini, agenda persidangan ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Aqsa, bersama 2 hakim anggota, Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati. Dalam persidangan, JPU Kejari Tuban, Mutiara Fajrin, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, membenarkan tuntutan tersebut.

"Iya mas, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.

Disebutkan olehnya, JPU telah menemukan titik terang tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa.

"JPU sudah menemukan titik terang. Sehingga terdakwa dituntut penuntut umum penipuan melanggar pasal 378 KUHP," tuturnya.

Selain Ahmad Dani Elwadini, ia mengungkapkan terdapat 4 orang DPO yang diduga berkomplot, yakni Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar.

“Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujarnya.

Kasus bermula pada 2024 di ruang praktik saksi G di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban. Saat itu, G (DPO) menawarkan kepada saksi J program pelunasan hutang oleh negara yang dijalankan Hertanto. 

Saksi J kemudian diminta menyerahkan uang 10 persen dari nilai hutang bank sebesar Rp263 juta, yakni Rp26 juta, dengan janji hutangnya akan lunas.

Pada Jumat (2/2/2024), saksi J bersama suaminya, saksi W, menyerahkan uang Rp26 juta di rumah H (DPO). Uang tersebut diterima terdakwa dan komplotannya, disertai penandatanganan surat-surat serta janji hutang lunas.

Tak berhenti di situ, saksi J kemudian menginformasikan program tersebut kepada tetangganya, saksi Z. Pada Kamis (15/2/2024), saksi Z menyerahkan uang Rp8,7 juta, dan menandatangani kwitansi serta formulir pelunasan hutang dengan SBKKN.

“Terdakwa juga menyampaikan bahwa hutang sudah lunas, dan apabila ada petugas dari Bank BRI datang menagih, saksi Z dapat menelpon terdakwa Ahmad Dani Elwadani,” kata Himawan.

Namun, kenyataannya hutang para korban tidak pernah lunas. Pihak bank tetap menagih, sehingga korban melaporkan terdakwa ke Polres Tuban atas dugaan penipuan.

Himawan menegaskan, kasus ini tidak hanya melibatkan Ahmad Dani Elwadini yang kini ditahan di Lapas Tuban, tetapi juga berpotensi melibatkan oknum lain. Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Tuban, agar berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. (coi/mar)