Sidang kasus penipuan SBKKN di PN Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dengan terdakwa Ahmad Dani Elwadini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (11/12/2025). Kali ini, agenda persidangan ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Aqsa, bersama 2 hakim anggota, Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati. Dalam persidangan, JPU Kejari Tuban, Mutiara Fajrin, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
BACA JUGA:
- 5 Kloter Jemaah Haji Tuban Tiba Besok, Berikut Jadwal dan Aturan Penjemputannya
- BMKG Tuban Peringatkan Gelombang Laut Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
- Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal dalam Tas di Pinggir Sawah Rengel Tuban
Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, membenarkan tuntutan tersebut.
"Iya mas, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.
Disebutkan olehnya, JPU telah menemukan titik terang tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa.
"JPU sudah menemukan titik terang. Sehingga terdakwa dituntut penuntut umum penipuan melanggar pasal 378 KUHP," tuturnya.
Selain Ahmad Dani Elwadini, ia mengungkapkan terdapat 4 orang DPO yang diduga berkomplot, yakni Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar.
“Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




