Foto: BPJS Gresik
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk rutin memastikan status kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tetap aktif agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyebut banyak peserta baru menyadari status nonaktif ketika sedang menjalani pengobatan rutin.
BACA JUGA:
- Perluas Layanan JKN, BPJS Kesehatan Kediri Tambah 9 Faskes Mitra
- Deteksi Dini, BPJS Kesehatan Tulungagung Lakukan Skrining Siswa Sekolah Rakyat di Trenggalek
- Lewat Program Adhyaksa Peduli, BPJS dan Kejari Blitar Lindungi 50 Pekerja Rentan
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Skrining Kesehatan di SMAN 1 Sooko
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran, BPJS menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
"Program REHAB memberikan kemudahan bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran agar bisa mencicil pembayaran sesuai kemampuan. Dengan begitu, peserta tetap memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus langsung melunasi seluruh tunggakan sekaligus," kata Janoe pada Rabu (20/5/2026).
Pendaftaran REHAB dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN dengan memilih fitur REHAB, membaca informasi program, lalu menentukan jangka waktu cicilan. Peserta akan menerima kode OTP melalui SMS sebagai verifikasi, dan status kepesertaan REHAB langsung muncul di aplikasi.
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berhenti bekerja, Janoe menyarankan segera mengalihkan status menjadi peserta mandiri atau mengusulkan perpindahan ke peserta yang ditanggung pemerintah daerah. Proses administrasi dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




