TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tidak perlu khawatir ketika pindah domisili. Selama kepesertaan aktif, layanan kesehatan tetap dapat diakses meski Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) masih terdaftar di daerah asal.
Hal itu dibuktikan oleh pengalaman Aswati, peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang tetap bisa berobat di Tulungagung meski FKTP-nya masih terdaftar di Tangerang.
“Saya khawatir tidak bisa berobat di sini. Ternyata tetap bisa dan semua ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah itu saya langsung mengurus pindah FKTP lewat BPJS Keliling, prosesnya mudah dan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan peserta JKN dapat berobat di seluruh Indonesia.
“Peserta bisa berobat di luar FKTP terdaftar maksimal tiga kali dalam satu bulan. Jadi tidak perlu khawatir jika sedang berada di luar kota,” katanya pada Selasa (22/9/2026).
Ia menyarankan peserta yang pindah domisili segera mengurus perpindahan FKTP agar lebih mudah mengakses layanan rutin. Normalnya perpindahan FKTP dilakukan setiap 3 bulan, namun ada pengecualian bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pindah karena penugasan kerja.
Kemudahan layanan juga didukung kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa 0811-8165-165, serta BPJS Keliling. Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung menegaskan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan rutin membayar iuran agar perlindungan kesehatan tidak terhambat. (fer/mar)










