Defisit JKN dan Tanggung Jawab Negara: Jangan Menunggu Krisis

Oleh: Arief Supriyono
 
Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan kini berada di titik kritis. Sepanjang 2025, JKN mencatat defisit Rp14,61 triliun akibat klaim pelayanan mencapai Rp191,33 triliun, jauh melampaui penerimaan iuran Rp176,72 triliun.
 
Kondisi ini berlanjut hingga 2026, dengan defisit sekitar Rp2 triliun per bulan. Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan bantalan fiskal berupa dana Rp20 triliun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
 
Namun pencairan dana itu berlarut-larut. Logika menunggu krisis sebelum bertindak jelas keliru, karena berisiko memperbesar gagal bayar ke rumah sakit dan mengganggu layanan kesehatan masyarakat kecil.
 
Pergantian Menteri Keuangan ke Suahasil Nazara membuka harapan baru. BPJS Watch mendesak agar dana Rp20 triliun segera dicairkan, bukan sekadar talangan sesaat, melainkan dikonversi menjadi kenaikan iuran PBI yang lebih berkeadilan.
 
Saat ini, iuran PBI masih Rp42 ribu per orang per bulan, angka yang tidak lagi relevan dengan kenaikan biaya kesehatan dan inflasi. Dasar hukum jelas menegaskan kesehatan sebagai hak konstitusional.
 
UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34, UU SJSN, UU BPJS, hingga Perpres Jaminan Kesehatan menegaskan kewajiban negara hadir dalam pembiayaan JKN. Menunda pencairan dana sama artinya menunda amanat konstitusi.
 
Selain itu, persoalan tunggakan iuran peserta mandiri juga perlu solusi. Pemutihan tunggakan bisa menjadi wujud empati negara di tengah tekanan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan program.
 
Komitmen kolektif pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Kesehatan rakyat adalah investasi bangsa.
 
Menunda anggarannya berarti menunda hak dasar warga negara. Negara harus hadir, bukan setelah krisis terjadi, melainkan sebagai langkah preventif agar layanan kesehatan tetap berjalan.
 
Penulis merupakan Ketua BPJS Watch Jawa Timur, sekaligus pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik.