Dam Haji: Sah secara Syariat, Maslahat secara Sosial dan Menenangkan Umat

Dam Haji: Sah secara Syariat, Maslahat secara Sosial dan Menenangkan Umat Shofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi

Oleh: Shofiyullah Muzammil

Polemik mengenai penyembelihan dam kembali mencuat: apakah dam harus disembelih di Tanah Haram atau boleh dilakukan di luar Tanah Haram demi alasan kemaslahatan distribusi?

Di tengah perbedaan pandangan antara Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI mengambil posisi akomodatif dengan membuka ruang bagi seluruh pendapat untuk dijalankan.

Niat ini tentu baik: mengakomodasi keragaman ijtihad dalam Islam. Namun dalam praktiknya, pendekatan tersebut justru berpotensi memunculkan kebingungan di kalangan jamaah awam. Sebab tidak semua jamaah memiliki kemampuan menimbang dalil, memahami perbedaan mazhab, atau menentukan pendapat mana yang lebih kuat secara syar‘i dan maslahat.

Padahal, jika dicermati lebih dalam, perbedaan antara MUI, NU, dan Muhammadiyah sesungguhnya tidak bersifat diametral. Secara substantif, ketiganya sama-sama mengakui bahwa ketentuan asal (al-aṣl) penyembelihan dam adalah di Tanah Haram.

Perbedaannya terletak pada sejauh mana ruang dispensasi (rukhsah) dapat diberikan ketika muncul kebutuhan dan kemaslahatan yang kuat. Muhammadiyah misalnya, tidak serta-merta menegasikan penyembelihan di Tanah Haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah justru mengakui bahwa penyembelihan di Haram merupakan bentuk ideal dan sesuai praktik utama manasik.

Hanya saja, Muhammadiyah membuka ruang kebolehan penyembelihan di luar Haram apabila terdapat kebutuhan nyata dan kemaslahatan yang lebih besar, seperti efektivitas distribusi, menghindari pemborosan, dan optimalisasi manfaat bagi fakir miskin di negeri asal jamaah.

Artinya, Muhammadiyah sendiri tetap mengakui bahwa ketentuan dasarnya memang di Tanah Haram. Karena itu, perbedaan yang terjadi sesungguhnya lebih merupakan perbedaan pendekatan dalam membaca kondisi kontemporer, bukan pertentangan prinsip akidah ataupun upaya saling membatalkan ibadah pihak lain.

Di titik inilah negara perlu menyerahkan segala sesuatu pada ahlinya. Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat mendasar Fas’alū ahla al-dzikri in kuntum lā ta‘lamūn (Maka bertanyalah kepada ahlinya jika kalian tidak mengetahui. QS. al-Naḥl [16]: 43)

Ayat ini bukan sekadar anjuran bertanya, melainkan prinsip pembagian otoritas. Dalam urusan agama, yang menjadi rujukan adalah ahli agama. Karena itu, polemik dam yang masuk dalam domain agama sebaiknya diserahkan dan dipercayakan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena MUI adalah wadah tempat berkumpul para ahli agama yang berasal dari 84 organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang diakui oleh Pemerintah, termasuk NU dan Muhammadiyah di dalamnya.

Sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah, sebaiknya fokus pada fungsi administratif dan pelayanan publik dengan memastikan kelancaran, kenyamanan, kesehatan, keamanan, dan keselamatan jamaah . Dengan pembagian peran semacam ini, jamaah tidak dibebani kegelisahan memilih di tengah silang pendapat ulama. Mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang karena setiap urusan ditangani oleh ahlinya.

Dalam tradisi Islam, pembagian otoritas seperti ini memiliki akar kuat. Al-Mawardi dalam Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah menjelaskan bahwa salah satu fungsi negara adalah menjaga keteraturan urusan publik dengan menempatkan amanah sesuai kompetensinya.

Sementara Al-Ghazali mengingatkan bahwa kerusakan sering kali muncul ketika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya. Bahkan Nabi Muhammad SAW telah memberi peringatan tegas:Idzā wussida al-amru ilā ghairi ahlihi fantaẓiri al-sā‘ah (Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. HR. al-Bukhari). 

Karena itu, dalam persoalan dam , pemerintah tidak harus masuk terlalu jauh menjadi “penentu fikih”, melainkan cukup memfasilitasi keputusan keagamaan yang dirumuskan oleh lembaga otoritatif dan para ulama ahli.

Pandangan bahwa dam wajib disembelih di Tanah Haram sendiri memiliki basis normatif yang kuat. Al-Qur’an menyebut: Hadyan bāligha al-ka‘bah (Hadyu yang dibawa sampai ke Ka‘bah. QS. al-Mā’idah [5]: 95). Ayat ini menjadi landasan utama jumhur ulama bahwa dam memiliki keterikatan dengan Tanah Haram. 

Dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, dam dipahami sebagai bagian dari nusuk yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah Haram. Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa dam ’ dan wajib disembelih di Haram dan dibagikan kepada fakir miskin Haram. Pendapat serupa dikemukakan Ibn Qudamah dalam Al-Mughni.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO