Amirulhaj Tinjau Adahi, Kiai Asep Pastikan Penyembelihan Dam Jemaah Haji Sah Secara Syariah

MAKKAH,BANGSAONLINE.com - Anggota Amirul Haji, KH Asep Saifuddin Chalim memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji Indonesia telah memenuhi ketentuan syariat Islam.

Pernyataan itu disampaikan KH Asep usai meninjau langsung proses penyembelihan di Adahi, pengelola daging dam haji di Arab Saudi, bersama Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Agama, Amirul Haji, dan Musyrif Diny di Kantor Daerah Kerja Makkah, Syiyah, Kota Makkah, Senin (25/5/2026).

“Jadi, sah damnya jamaah haji Indonesia,” katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto itu mengaku memantau secara langsung proses penyembelihan kambing yang dilakukan juru sembelih di lokasi.

“Saya mengamati, meneliti, dan mengikuti dari belakang. Otot-otot leher hewan yang wajib terputus saat penyembelihan, telah terpenuhi dengan baik; menggunakan pisau,” tambahnya.

KH Asep juga memastikan kambing yang digunakan untuk dam telah memenuhi syarat usia minimal sesuai ketentuan fikih.

"Kambingnya, walaupun terlihat ada yang kecil, sudah memenuhi syarat usia minimal dua tahun," ujar kiai kelahiran Majalengka, Jawa Barat, tahun 1953 tersebut.

Menurut dia, terpenuhinya syarat penyembelihan dan usia hewan membuat dam jemaah haji Indonesia sah secara hukum Islam.

Selain meninjau aspek syariat, KH Asep turut menyoroti selisih harga kambing di pasaran dengan total biaya dam melalui Adahi yang mencapai sekitar 750 riyal.

Dia menilai biaya tersebut masih wajar karena mencakup berbagai kebutuhan operasional.

“Biaya ini mencakup insentif bagi tenaga pemotong, upah pengulitan, hingga biaya investasi serta operasional pabrik pengolahan daging,” cetus kiai yang terkenal dermawan itu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut hingga Jumat (22/5/2026), sebanyak 126.832 jemaah haji telah membayar dam.

Dia merinci, sebanyak 90.956 jemaah membayar dam melalui Adahi di Arab Saudi, sedangkan 32.691 jemaah membayar dam di Tanah Air.

“Tetapi, ada juga yang membayar damnya dengan puasa, yaitu 3.195 orang dan yang haji ifrad (tidak perlu membayar dam, Red) 1.076 orang,” kata Dahnil.

Dia menambahkan, data tersebut masih dapat berubah dan akan terus diperbarui secara berkala oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

Selain itu, Kemenhaj juga meminta Adahi mengirim sebagian besar daging dam jemaah haji Indonesia ke Palestina. (msn/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Amirulhaj Tinjau Adahi, Kiai Asep Pastikan Penyembelihan Dam Jemaah Haji Sah Secara Syariah