MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa sertifikat tanah terkait kasus Perkara perdata nomor 67 atas nama penggugat Imam Suyanto warga Dusun/Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dengan tergugat Yuliana beserta anaknya Ratna Lukitasari Anggraeni, Notaris Ricky Bernando dan BPN Mojokerto dalam proses mediasi kedua yang dilaksanakan mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Namun, mediasi tersebut masih belum menemui perdamaian dan dilanjutkan di persidangan pekan depan.
Baca Juga: Kunjungi Kantah di Pontianak, Menteri AHY Sampaikan Nilai Ekonomi pada Sertifikat Tanah
Penggugat Imam Suyanto yang diwakilkan melalui pengacaranya Khosim mengatakan, setelah mediasi yang dilakukan di PN Mojokerto tersebut, tergugat tidak mengakui apa tentang pembelian sebagian tanah.
“Setelah Mediasi yang telah dimediatori oleh Hakim pengadilan negeri (PN) Mojokerto intinya tergugat tidak mengakui apa itu melakukan pembelian sebagian tanah itu jadi dia mengatakan bahwa dia membeli seluruhnya atas tanah yang dimiliki oleh bu Yuliana, padahal faktanya nanti kita bisa membuktikan ada fakta hukum orang yang mengetahui transaksi langsung pada waktu itu adalah tanah yang dijual oleh almarhum Amin Mahfud atau pakdenya adalah sebagian sebesar 11 meteran. Nah, ini diakui dia melakukan pembelian seluruhnya, ” Ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media bersama media lain di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (8/8/23) siang.
Menurut Khosim, saat ditanya oleh majelis pada waktu pembayaran tersebut, katanya sudah dibayar melalui tunai dan transfer, namun pihak notaris menyebut tidak tahun adanya pembayaran seperti yang disampaikan.
Baca Juga: Setelah Bali dan Banten, Menteri AHY Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik di Jabar
“Saran dari mediator supaya bisa diselesaikan secara baik pihak tergugat ini disuruh mengembalikan. Tetapi dia tidak mau dia itu dengan alasan bahwa dia sudah membeli semuanya, dan juga yang menjadikan janggal tadi dari pihak notaris itu ditanya kira-kira pada saat ada transaksi,itu kita ada mengeluarkan transaksi berapa, ternyata pihak notaris sendiri tidak tahu, dia jawabnya lupa, nominal berapa yang diberikan kepada pihak penggugat kita itu tidak tahu nominalnya berapa, ini suatu kejanggalan. Saat ini kita sedang menunggu jadwal sidang kalau mediasi kali ini gagal, kita lanjutkan upaya sidang” bebernya.
Saat disinggung apakah ada permainan atau kejahatan mafia tanah, tim pengacara penggugat menyebut, jika dilihat secara teliti dari keterangan notaris kepada pihak pembeli dari pihak atas namanya ada permainan mafia hukum.
“Tidak mungkinlah sekelas notaris ini dia tidak tahu produknya akta jual beli sebelum perubahan di dalam sertifikat,” tegasnya.
Baca Juga: Penerapan Sertifikasi Tanah Elektronik, Menteri AHY Bakal Tambah Lebih dari 100 Kantor Pertanahan
Ia juga menjelaskan, tergugat yang melakukan pembelian tanah, tidak mengakui dan mengaku lupa atas pembayaran yang dilakukan menggunakan atas nama anaknya. Sementara anaknya sendiri, lanjutnya, juga lupa melakukan pembayaran. Oleh sebab itu, secara hukum notaris mengetahui persis nilai akta jual beli tanah itu, kemudian luas tanah dan siapa saja yang melakukan transaksi.
“Nah ini kelihatannya ada permainan di situ sehingga secara langsung aja memproses padahal tidak melakukan cross check di lapangan. Disisi lain kalau di akta jual belinya itu bukan orang yang melakukan jual beli artinya ini sebagai ahli waris itu istrinya pakdenya penggugat itu satu-satunya ahli waris, faktanya sesuai dengan keterangan di Desa tahun 2003 ada ahli waris penggugat ini dan disitulah nanti diindikasikan ada permainan atau yang dikenal adalah mafia hukum pertanahan,” terangnya.
Sedangkan, Khosim menyampaikan, bahwa BPN dalam mediasi tersebut tidak berkomentar, namun memproses sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh notaris.
Baca Juga: Menteri ATR BPN Resmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan Jateng
Khosim menyebut, BPN melakukan pekerjaan tersebut berdasarkan dokumen kelengkapan dari notaris, sehingga banyak sekali kejanggalan.
“Seharusnya itu yang dijual adalah sebagian tapi secara kenyataan seluruhnya itu di balik nama dengan satu nama yaitu anaknya atas nama Ratna,” tambahnya.
“Jadi saya klarifikasi dari pihak penggugat, tadi kan untuk menunjuk untuk merekomendasikan notaris ini bukan katanya temannya tapi tidak, tidak sebagai temannya penggugat malahan yang datang ke rumahnya istrinya Amin mahfud atau budenya penggugat ini bukan notarisnya yang asli, ” pungkasnya.
Baca Juga: Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
Saat ditemui awak media, BPN, Azril mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dan belum membawa datanya. Sebab, hal ini merupakan jadwal pertama hadir dalam mediasi dan dinyatakan gagal, sehingga dilanjutkan ke persidangan.
Notaris Ricky Bernando mengatakan, pihaknya akan membuktikan dalam persidangan, dan ia meminta agar pihak desa juga didatangkan dalam persidangan.
“Kita buktikan di persidangan saja dan pihak desa juga harus didatangkan,” tuturnya sambil buru-buru.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Di tempat yang sama, pihak tergugat Yuliana beserta anaknya, saat diwawancarai oleh awak media dengan berbagai pertanyaan, dirinya enggan memberikan respon apapun. (ana/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News