BANGSAONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah.
Didampingi Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, peresmian ini berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang pada Jumat (12/07/2024).
Baca Juga: Sertifikasi Aset Tanah NU dan Ormas Keagamaan di Jatim Bakal Semakin Dipercepat
“Artinya hari ini lengkap semua 35 Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah sudah mampu melayani masyarakat secara elektronik khususnya sertipikat tanah. Transformasi digital adalah tuntutan zaman sekaligus tuntutan dari pelayanan publik yang harus kita bisa jawab melalui alih media. Dari serba fisik, serba konvensional, menjadi serba elektronik,” ujar Menteri AHY.
Dengan peresmian ini, Jawa Tengah menjadi Provinsi ke-20 di Indonesia yang telah mengimplementasikan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik pada seluruh Kantor Pertanahannya.
Keuntungan dari implementasi layanan pertanahan elektronik ini sendiri antara lain menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
“Dengan Sertifikat Tanah Elektronik kami berharap semakin aman dari potensi kejahatan pertanahan karena masuk ke dalam database. Walaupun selalu ada kerentanan, cyber attacks, kita harus memperkuat sistem pengamanan terhadap semua data tanah dan tata ruang. Tapi kalau ini bisa kita lakukan, insyaallah transformasi digital akan membawa kita semakin baik dan semakin menguntungkan untuk ekonomi negara,” tutur Menteri AHY.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan bahwa implementasi layanan pertanahan elektronik ini mendukung penyelesaian masalah pertanahan yang dialami masyarakat.
Ia pun berharap ke depannya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat lebih meningkat.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
“Pemerintah Provinsi Jateng mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi layanan sertipikat secara elektronik serta menerbitkan sertipikat tanah. Pengurusan sertipikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan,” ungkap Nana Sudjana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama melaporkan bahwa sejumlah 20,9 juta atau 97% bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar.
Hal ini menurutnya, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah yang turut serta mendukung sertifikasi tanah.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
“Pada hari ini di-launching impelementasi Sertifikat Tanah Elektronik, sebelumnya enam kota sudah dan setelah ini alhamdulillah Jawa Tengah tuntas melaksanakan layanan elektronik. Kami berpesan kepada IPPAT untuk membantu edukasi pelaksanaan layanan pertanahan elektronik. Kalau ada masalah kita selesaikan bersama sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama wali kota, bupati, gubernur,” papar Dwi Purnama.
Pada kesempatan yang sama, Menteri AHY juga menyerahkan Sertifikat Tanah Elektronik yang meliputi 5 sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 1 sertifikat Hak Pakai untuk Komisi Yudisial di Kota Semarang; 4 sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Demak; 2 sertifikat tanah wakaf; 1 sertifikat Hak Guna Bangunan untuk PT PLN; serta 4 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat Kabupaten Kendal dan Grobogan.
Hadir mendampingi Menteri AHY dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah, sejumlah Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita
Turut hadir, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah serta Forkopimda setempat. (afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News