Kantah Kota Pasuruan Perbarui Peta Zona Nilai Tanah 2026

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 dengan cakupan sekitar 3.700 hektare di seluruh wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyediakan informasi nilai tanah yang mutakhir, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pelayanan pertanahan serta perencanaan pembangunan daerah.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kota Pasuruan, Didik Edi Rijanto, menjelaskan pembaruan Peta ZNT dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 128 Tahun 2015, serta Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2026.

Sesuai aturan, pembaruan dilakukan minimal sekali dalam setahun. Peta ZNT menggambarkan nilai tanah relatif sama dalam suatu zona, diperoleh melalui analisis harga pasar dan biaya, kemudian ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Tahun ini, pembaruan mencakup kawasan budidaya pertanian maupun nonpertanian. Tahapan pelaksanaan meliputi persiapan, penyiapan data spasial dan nonspasial, analisis perubahan, delineasi zona, hingga survei lapangan untuk verifikasi batas dan pengumpulan sampel nilai tanah.

Data yang diperoleh diolah dengan mempertimbangkan harga tanah, status hak, waktu transaksi, serta pemisahan nilai tanah dan bangunan. Hasilnya digunakan untuk menyusun peta delineasi, sebaran titik sampel, hingga Peta ZNT final sebelum ditetapkan.

Informasi Peta ZNT berperan penting dalam mendukung pelayanan pertanahan, pengelolaan pajak daerah seperti BPHTB dan PBB, perencanaan wilayah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta konsolidasi tanah.

Dalam pelayanan Kementerian ATR/BPN, Peta ZNT juga menjadi dasar perhitungan tarif PNBP sejumlah layanan pertanahan. Pelaksanaan pembaruan membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta masyarakat.

Pemerintah wilayah diharapkan membantu memberikan informasi harga tanah dan mendampingi survei, sementara masyarakat diminta menyampaikan data transaksi secara akurat.

Kantah Kota Pasuruan menegaskan komitmen menghadirkan data nilai tanah yang transparan dan akurat untuk mendukung pelayanan pertanahan dan pembangunan daerah. (rom)