Ringkasan Berita
- Kepala Kantah Kota Pasuruan melakukan kunjungan silaturahmi ke PN Pasuruan untuk mempererat hubungan kelembagaan antar kedua instansi.
- Kunjungan ini juga menjadi momentum perkenalan kepala kantah yang baru dan penguatan koordinasi dalam mendukung tugas masing-masing institusi.
- Sinergi kedua lembaga dinilai penting untuk penyelesaian persoalan pertanahan yang memerlukan koordinasi lintas sektor sesuai hukum.
- Kepala Kantah menegaskan hubungan baik antarlembaga sebagai fondasi pelayanan publik yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
- Ketua PN Pasuruan menyambut baik kunjungan dan berharap komunikasi serta koordinasi dapat terus ditingkatkan untuk mendukung tugas masing-masing lembaga.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan, Solehudin, bersama jajaran pejabat pengawas dan Kepala Subbagian Tata Usaha melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (3/8/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua PN Pasuruan, Quraisyiyah, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung hangat sebagai wujud komitmen kedua instansi menjalin hubungan kelembagaan yang harmonis.
Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi momentum perkenalan Kepala Kantah Kota Pasuruan yang baru sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
Sinergi kedua lembaga dinilai penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor sesuai ketentuan hukum.
Solehudin menegaskan, hubungan baik antarlembaga merupakan fondasi penting menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua PN Pasuruan menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap komunikasi serta koordinasi yang terjalin dapat terus ditingkatkan, demi mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Pasuruan menegaskan komitmennya membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (rom)










