Sengketa di Manyar, Kepala Kantah Gresik Tegaskan Peran Strategis dalam Pemulihan Hak Tanah Warga

Sengketa di Manyar, Kepala Kantah Gresik Tegaskan Peran Strategis dalam Pemulihan Hak Tanah Warga Rarif Setiawan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak hanya bertanggung jawab pada aspek administrasi. Tetapi juga memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Rarif menanggapi kasus sengketa lahan di Kecamatan Manyar yang menimpa Tjong Cien Sieng.

Sejak 2010, Tjong Cien menguasai lahan seluas 32.751 meter persegi untuk kebutuhan pergudangan di Manyar. Namun pada 2023, ia mendapati luas tanah dalam sertifikat berkurang menjadi 30.459 meter persegi, atau menyusut 2.292 meter persegi.

Kondisi tersebut semakin pelik dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuan Tjong Cien.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Sengketa tanah tidak hanya soal sertifikat, tetapi menyangkut kepastian hukum yang berdampak pada rasa keadilan warga. BPN Gresik hadir sebagai garda depan untuk memastikan hak masyarakat tidak hilang," ujar Rarif, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, praktik mafia tanah bisa terjadi melalui celah kecil, mulai dari proses pengukuran ulang hingga penerbitan dokumen. 

Oleh sebab itu, Rarif mengajak masyarakat proaktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melapor ke BPN bila menemukan indikasi penyimpangan.

Rarif juga menegaskan komitmen lembaganya menjaga integritas pelayanan pertanahan.

"Masyarakat jangan ragu melapor apabila ada proses administrasi yang merugikan. Kami akan menindak tegas siapa pun, termasuk oknum internal, yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat harus berada di tangan pemilik sahnya," tegasnya.

Sementara itu, kasus sengketa lahan yang menimpa Tjong Cien kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Fakta pemulihan hak kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membuka opsi perdamaian.

Dalam persidangan di PN Gresik, Tjong Cien menyatakan kesediaannya memberi maaf kepada para terdakwa, notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dengan syarat penguasaan penuh atas tanahnya dikembalikan.

"Saya bersedia memaafkan, asalkan tanah saya benar-benar kembali dalam penguasaan penuh, bukan hanya secara sertifikat tetapi juga di lapangan karena sampai saat ini masih dikuasai perusahaan," ungkap Tjong Cien dalam sidang di PN Gresik, Senin (22/9/2025).

BPN Gresik kemudian hadir sebagai penjamin kepastian hak. Melalui mekanisme pertanahan yang berlaku, luas tanah milik Tjong Cien akhirnya dipulihkan kembali menjadi 32.751 meter persegi sesuai keadaan semula. (hud/van)