Ringkasan Berita
- Rapat mediasi sengketa lahan Gereja HKBP Manyar di Pemkot Surabaya berakhir deadlock karena ahli waris mempertanyakan keabsahan alas hak tanah dan IMB gereja yang diterbitkan tahun 1983.
- Ahli waris mengklaim memiliki alas hak asli (Petok D) seluas 1.710 m² dan menilai surat persetujuan tahun 1981 tidak sah karena syarat kepemilikan tanah tidak terpenuhi serta masa berlakunya hanya enam bulan.
- Pihak ahli waris menyatakan putusan pengadilan tahun 2012 tidak mengakui kepemilikan tanah oleh gereja, sehingga status hukum lahan masih diperdebatkan meski gereja mengacu pada perizinan lama.
- Pemkot Surabaya menghadirkan berbagai pihak termasuk ahli hukum, jaksa, dan dinas terkait, tetapi mediasi belum mencapai titik temu karena belum ada pembahasan mendalam atas dokumen kepemilikan.
- Sengketa ini berpotensi memicu aksi unjuk rasa dan akan berlanjut ke mediasi berikutnya, dengan ahli waris mendesak Pemkot menguji ulang riwayat tanah dan kesesuaian IMB secara transparan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Rapat koordinasi dan mediasi terkait persoalan lahan Gereja HKBP Manyar yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Jumat (14/8/2026) berakhir deadlock. Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Nindya Praja, Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesra, Jalan Jimerto, Surabaya, tersebut belum mampu membuahkan titik temu antarpihak.
Perwakilan keluarga ahli waris Guntoro, Hariadi Nugroho, mengungkapkan bahwa audiensi ini sejatinya diharapkan menjadi wadah penyelesaian masalah secara konstruktif. Namun, mediasi berjalan buntu lantaran pihak ahli waris secara tegas mempertanyakan keabsahan alas hak tanah yang ditempati gereja, termasuk proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di masa lalu.
“Inti persoalan ini sebenarnya simpel. Kami mempunyai alas hak yang jelas, yaitu Petok D asli Nomor 482, termasuk riwayat tanah asli yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojo,” ujar Hariadi.
Hariadi membeberkan, polemik ini berakar dari surat persetujuan pembangunan yang diterbitkan pada tahun 1981 serta IMB tahun 1983. Ia menilai, surat persetujuan wali kota pada 1981 tersebut mencantumkan klausul dan syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
“Dalam persetujuan tahun 1981 itu jelas ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak pemohon. Salah satunya adalah menyertakan alas kepemilikan terhadap tanah yang akan dibangun,” katanya.
Ia juga menyoroti masa berlaku dokumen tersebut yang menurutnya hanya berlaku efektif selama enam bulan dan dapat dibatalkan jika syarat utama kepemilikan tanah tidak mampu dipenuhi.

Janggal Soal Luas Lahan dan Status Hukum
Selain persoalan alas hak, pihak ahli waris menyoroti ketidaksesuaian data luas lahan antara dokumen perizinan dan bukti kepemilikan keluarga. Surat persetujuan tahun 1981 mencantumkan luas lahan sekitar 1.000 meter persegi, sedangkan dokumen Petok D milik keluarga mencatat luas 1.710 meter persegi.
“Kalau mengacu pada persetujuan itu, luasnya 1.000 meter. Sedangkan di Petok D tertulis 1.710 meter persegi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Mengenai klaim pihak gereja yang berpegang pada dokumen perizinan lama serta Putusan Pengadilan tahun 2012, Hariadi memiliki pandangan hukum tersendiri. Menurutnya, putusan hakim saat itu menolak gugatan dari kedua belah pihak (gugatan ahli waris maupun gugatan rekonvensi gereja).
“Tidak ada satu pun amar putusan yang mengatakan bahwa tanah ini adalah milik gereja secara hukum. Jadi kalau diibaratkan pertandingan sepak bola, ya nol-nol,” ucapnya.
Pemkot Libatkan Ahli Hukum dan Jaksa Pengacara Negara
Berdasarkan Surat Undangan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 500.17/20215/436.1.1/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, Pemkot Surabaya sebenarnya telah menghadirkan jajaran ahli dan instansi lintas sektor.
Di antaranya pakar hukum akademisi seperti Dr. Emanuel Sujatmoko dan Dr. Agus Sekarmadji, serta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Unsur dinas terkait seperti Bakesbangpol, BPKAD, Bapenda, Satpol PP, DPRKPP, Bagian Hukum, Camat Gubeng, Lurah Mojo, FKUB Kota Surabaya, Pimpinan Jemaat HKBP Manyar, serta Ibu Kinasih selaku ahli waris alm. Goentoro turut diundang.
Hariadi mendesak agar Pemkot Surabaya tidak cuma melihat persoalan ini dari sisi fisik bangunan atau IMB semata, melainkan menguji ulang riwayat asal-usul tanah secara transparan.
“Yang jelas yang kami miliki adalah alas hak itu,” tegas Hariadi.
Pihak ahli waris berharap pada agenda mediasi selanjutnya, seluruh dokumen pendukung dibuka secara gamblang. Pemkot Surabaya diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait kesesuaian penerbitan IMB tahun 1983 dengan bukti alas hak kepemilikan tanah milik keluarga.
Lantaran audiensi pertama ini belum membuahkan hasil, sengketa lahan Gereja HKBP Manyar dipastikan masih bergulir. Di sisi lain, isu ini berpotensi memicu gelombang aksi dari Solidaritas Masyarakat Peduli yang sebelumnya sempat mengancam akan menggelar unjuk rasa guna mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi hingga pencabutan IMB bangunan tersebut. (ari)










