
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sie Ragowo Siregar, pemilik tanah seluas 3.424 m² di kawasan Kalijudan, melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ). Tanah milik Ragowo Siregar kini hanya tersisa 3.118 m², sehingga terdapat kekurangan sekitar 300 m² yang diduga telah diserobot.
Dalam keterangannya, Ragowo Siregar mengaku telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya terkait masalah tersebut.
"Saya hanya ingin menyelesaikan kasus ini melalui jalur pidana," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Permasalahan ini bermula dari saran Lurah Kalijudan pada 2020 agar Ragowo Siregar meminta pengembalian batas tanah ke BPN Surabaya II. Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas, ditemukan indikasi penyerobotan.
"Petugas ukur saat itu menyebutkan bahwa tanah saya sudah dicaplok oleh PT Babatan Kusuma Jaya," kata Ragowo.
Ia juga mengeluhkan proses pengukuran ulang yang dianggap tidak jelas. Disebutkan olehnya, patok tanah di batas timur sudah hilang akibat area tersebut diuruk oleh PT BKJ, sehingga sulit untuk mengembalikan batas tanah sesuai peta ukur di sertifikat.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT BKJ, Indarto, belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Sementara itu, staf pengukuran BPN Surabaya II, Andi, menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil penyelidikan oleh polisi sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut. (ald/mar)