Demo di PN Gresik, Warga Tuntut Otak Perampokan Agen BRILink Dihukum Mati

Demo di PN Gresik, Warga Tuntut Otak Perampokan Agen BRILink Dihukum Mati Puluhan warga Desa Imaan saat menggelar demo di PN Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (26/1/2026). Kedatangan mereka untuk menyuarakan kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol (38).

Midhol merupakan terdakwa utama sekaligus otak perampokan dan pembunuhan terhadap Wardatun Thoyyibah (28), seorang agen BRILink, pada Maret 2024 silam. Warga menilai tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan JPU Kejari Gresik sangat tidak adil dibandingkan dengan kekejaman yang dilakukan terdakwa.

Mahfud, suami almarhumah Wardatun, yang hadir langsung dalam aksi tersebut, mendesak majelis hakim memberikan vonis mati. Ia merasa masa penantian selama dua tahun untuk mendapatkan keadilan seolah sia-sia dengan rendahnya tuntutan jaksa.

"Terdakwa pembunuh istri saya dan otak perampokan masak hanya dituntut 14 tahun, saya minta hukuman mati," tegas Mahfud di sela-sela aksi demo.

Peristiwa tragis yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu tidak hanya merenggut nyawa istrinya, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anak mereka yang terluka dalam insiden tersebut. Selain itu, uang senilai Rp160 juta yang disimpan di dalam lemari pun ludes dibawa kabur.

Mahfud membandingkan tuntutan Midhol dengan pelaku lain, Asrofin, yang juga dituntut 14 tahun penjara meskipun peran Midhol jauh lebih sentral dan fatal.

"Midhol membunuh istri dan melukai anak saya, mencuri uang saya Rp160 juta, masak hanya dituntut 14 tahun, seperti maling saja. Padahal pelaku satunya, yang tak ikut membunuh juga dituntut 14 tahun," ungkap Mahfud dengan nada penuh kekecewaan.

Ia khawatir jika hanya dihukum belasan tahun, pelaku tidak akan jera dan berpotensi mengulangi perbuatannya setelah bebas. Menurut warga, Midhol memang dikenal sering meresahkan lingkungan sebelum terlibat kasus ini.

"Makanya, kami bersama sebagian warga Imaan datang ke persidangan. Ini sebagai bentuk dukungan kepada majelis hakim agar Midhol dihukum mati," tandasnya.

Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin dalam sidang Selasa (20/1/2026) menyatakan bahwa Midhol terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sesuai Pasal 479 ayat 4 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Imamal saat itu.

JPU mengakui bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis karena luka senjata tajam di bagian leher.

Kini, warga dan keluarga korban menaruh harapan terakhir pada integritas majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang dianggap seadil-adilnya bagi hilangnya nyawa seseorang. (hud/rev)