PN Gresik Vonis 18 Tahun Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink

PN Gresik Vonis 18 Tahun Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Midhol (berkopiah) saat menjalani sidang putusan. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol (38), terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Agen BRILink Wardatun Toyyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun. 

Sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (12/2/2026), dipimpin oleh Sri Hariyani selaku Hakim Ketua. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Untuk seluruh barang bukti uang akan dikembalikan kepada keluarga,” kata Hakim Ketua.

Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (4) KUHP. 

“Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan tuntutan pidana, karena tuntutan terlalu ringan,” ucapnya.

Atas putusan tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU Kejari Gresik Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, sama dengan tuntutan terhadap pelaku lain, Asrofin. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 479 Ayat (4) KUHP karena menyebabkan korban meninggal akibat luka senjata tajam di bagian leher saat aksi pencurian pada 16 Maret 2024. 

“Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis,” ujarnya. (hud/mar)