Ngeri! Syahrama Pembunuh Ojol Wanita di Gresik Ternyata Residivis di Tahun 2008

Ngeri! Syahrama Pembunuh Ojol Wanita di Gresik Ternyata Residivis di Tahun 2008 Syahrama (36), pelaku pembunuhan sadis SAC (38) ojek online (ojol) asal Sidoarjo, di Kedamean Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Syahrama (36), pelaku pembunuhan ojek online (ojol) wanita SAC (30), ternyata pernah terjerat kasus yang sama.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana pada tahun 2008 lalu. Dia divonis 20 tahun penjara.

“Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” ungkap Rovan, Kamis (31/7/2025).

Namun, pria yang bertempat tinggal di Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo, ini, dibebaskan pada awal tahun 2018, dari tuntutan awal.

Melansir Detik Jatim, Syahrama sebelumnya pernah ditangkap pada kasus pembunuhan terhadap Vembi Riska Nugrah (17), siswa SMA Al-Achmad, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Juni 2008.

Pembunuhan tersebut, berawal Syahrama hendak membunuh seorang pria yang dianggap telah merebut pacarnya. Namun, rencana itu gagal karena sudah bocor terlebih dahulu.

Bocornya aksi rencana pembunuhan itu, membuat Syahrama kesal dan mencari tahu bocornya rahasia itu. Alhasil, Syahrama menuding Vembi yang membocorkan rahasia tersebut.

Karena hal ini, pelaku mengalihkan pembunuhannya kepada pria tersebut ke Vembi. Saat membunuh Vembi, Syahrama juga dibantu dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto.

Pelaku bersama dua temannya membunuh Vembi dengan cara yang cukup sadis, yaitu memukul kepala korban dan melindas tubuhnya dengan mobil.

Mayat pelajar asal Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo itu, kemudian dibuang di hutan 4 kilometer dari ruas jalan penghubung Mojokerto menuju Kota Batu.

Kemudian, pada Sabtu, (14/7/2008) mayat Vembi ditemukan dan polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (3/12/2008), ketiga pelaku yaitu Gideon Aulianto, Franki, dan Syahrama ditangkap.

Dalam kasus tersebut, Syahrama yang merupakan sebagai otak pembunuhan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dua temannya, Gideon Aulianto dan Franki yang membantu aksi pembunuhan kejam itu, divonis 15 tahun dan 9 tahun penjara.

Syahrama, menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo. Namun dari total 20 tahun penjara, Syahrama hanya menjalani 10 tahun pidana penjara dan bebas pada 14 Agustus 2018.

Ternyata, setelah menjalani hukuman itu, Syahrama masih nekat melakukan pembunuhan terhadap SAC yang mayatnya ditemukan dengan cara terbungkus plastik dan kardus pada Minggu (27/7/2025) di Jalan Kedamean, Gresik.

Motif pelaku membunuh SAC, yaitu karena telah memberikan uang dan belum dikembalikan kepada SAC sebesar Rp5 juta, sebagai jaminan untuk menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku membunuh SAC dengan cara memukul dengan besi pemotong kertas sebanyak 8 kali di kediaman tersangka. Selain itu, Syahrama juga sempat mencekik SAC, padahal tubuh korban sudah lemas. (rif)