Kantah BPN Surabaya 2 Tetap Alokasikan Anggaran PTSL, Ini Daftar Pihak yang Bisa Mengajukan

Kantah BPN Surabaya 2 Tetap Alokasikan Anggaran PTSL, Ini Daftar Pihak yang Bisa Mengajukan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kepala Kota 2, Budi Hartato merespons restrukturisasi anggaran ATR/BPN yang dilakukan pemerintah.

Salah satunya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( ) yang dikurangi anggarannya.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor dengan Lurah dan Kepala Desa

Hal tersebut menjadi sorotan lantaran masih banyaknya warga yang belum mendaftarkan karena berbagai sebab.

Budi menyebut Kantah PBN 2 akan tetap mengalokasikan anggaran untuk secara utuh.

"Kami carikan dana dari pos pos yang lainnya sekiranya bisa ditunda penggunaannya dan anggarannya dimasukkan ke , " kata Budi Hartanto.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan Sertifikat PTSL 2024 di Desa Karangjatianyar

Menurut Budi, tidak semua orang dapat menikmati program tersebut secara gratis.

Ia menjelaskan pihak mana saja yang bisa mendapatkan gratis melalui program :

1. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Dengan syarat melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi.

Baca Juga: Curanmor di Surabaya, Motor Mahasiswi Raib Digondol Maling

2. Wakaf: Pihak yang mewakafkan harta bendanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

3. Peserta Program Perumahan Sederhana: Masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah untuk mendapatkan perumahan yang layak. Mereka harus melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian terkait.

4. Masyarakat Hukum Adat: Masyarakat yang memiliki sistem hukum adat yang diakui oleh negara. 5. Veteran, Pensiunan PNS, dan Purnawirawan TNI/Polri: Mereka yang memiliki lahan paling luas 600 meter persegi untuk wilayah perkotaan dan maksimal 2.000 meter persegi untuk wilayah pedesaan.

Baca Juga: BPN Surabaya 1 Dorong Pengurus Rumah Ibadah untuk Segera Urus Sertifikat Wakaf

6. Badan Hukum Keagamaan dan Sosial: Lembaga-lembaga keagamaan dan sosial yang tanahnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti tempat ibadah atau panti asuhan, dengan syarat luas tanah maksimal 500 meter persegi.

7. Masyarakat Tidak Mampu: Mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak mampu membiayai pengurusan secara mandiri. Syaratnya, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.

"Syarat Umum Pendaftaran Selain memenuhi kriteria di atas, secara umum persyaratan untuk mengikuti program adalah: - Anda harus memiliki tanah yang ingin didaftarkan. - Meskipun gratis, Anda tetap harus memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, letter C, atau akta jual beli," bebernya.

Baca Juga: Urus Dokumen Kelahiran Lebih Cepat dan Praktis, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan RS hingga Bidan

Untuk proses pengukuran tanah akan dilakukan oleh petugas BPN. Meskipun program ini gratis, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin perlu dibayar. Seperti biaya patok batas dan biaya balik nama. 

"Segera daftarkan tanah Anda melalui program untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah anda," pungkasnya. (ald/van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO