SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberikan waktu kepada termohon agar menyerahkan objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, kepada pemohon eksekusi ahli waris Almarhum Muslikah dan Sudariyat.
Penyerahan itu, dilakukan secara sukarela disampaikan Ketua PN Sidoarjo Winarno saat memimpin aanmaning yang dihadiri pemohon dan termohon di ruang Command Center, PN setempat, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Aanmaning atau teguran kedua itu, dihadiri perwakilan pemohon eksekusi bersama dua kuasa hukumnya yaitu Syahrizal dan Muflih. Sedangkan, pihak termohon satu Kades Rangkah Kidul Warlheiyono diwakili kuasa hukumnya. Begitupun dengan termohon dua Yayasan Nida'ul Fitrah juga dihadiri kuasa hukumnya.
Sementara, termohon lain yaitu tiga hingga delapan tidak hadir dalam aanmaning kedua ini. Namun demikian, aanmaning yang juga dihadiri Panitera Denry Purnama dan Jurusita Sambodo itu berlangsung sekitar 15 menit.
Pihak pengadilan memberikan waktu 8 hari kepada para termohon untuk menyerahkan secara sukarela.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
"Para termohon diberi waktu 8 hari secara sukarela menyerahkan kepada klien kami," ucap Syahriazal, kuasa hukum pemohon 10 eksekusi usai aanmaning.
Syahriazal menegaskan, jika dalam waktu 8 hari yang diberikan PN Sidoarjo tidak dilakukan, maka akan dilakukan pengosongan.
"Jika tidak akan kami ajukan eksekusi pengosongan," jelas dia.
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Diketahui, pada aanmaning yang kedua ini dilakukan, karena pada teguran pertama hanya pihak termohon IV yang hadir mengisi daftar isi.
"Hadir mengisi daftar isi, namun setelah pelaksanaan tidak ada yang hadir," jelasnya dengan didampingi para ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat.
Kuasa Hukum 10 pemohon eksekusi lainnya, Muflih mengatakan jika cikal bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangkah Kidul itu, merupakan milik Muslikah, orang tua dari 10 penggugat.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Tanah tersebut, kemudian disewakan ke pengelolanya kepada Pramu AD selama 10 tahun sejak 1980 hingga 1990.
Usai masa sewa telah habis, Muslikah kembali meminta Objek tanah tersebut kepada Warlheiyono, yang saat itu menjabat Kades Rangkah Kidul.
Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orang tua ahli waris. Saat itu, Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi dan ditolak.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Bahkan, menurutnya, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 Warlheiyono sempat menyodorkan kertas kosong.
Kertas kosong itu, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat pernyataan jual beli. Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi.
Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat. Namun, para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tau orang tuanya memiliki objek tersebut.
Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa
Namun demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada Kades hingga terakhir tahun 2017 lalu, namun ditolak.
Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dijadikan tempat parkir.
Para ahli waris itu akhirnya menempuh jalur hukum lewat gugatan PN Sidoarjo hingga akhirnya ke banding dan Kasasi. Pada tingkat MA inilah para penggugat itu memenangkannya.
Baca Juga: Mediasi Sengketa Sertifikat Tanah Desa Bangun Mojokerto Gagal dan Dilanjutkan ke Persidangan
Pada tingkat Kasasi yang diajukan 10 orang ahli waris melawan 8 termohon, akhirnya dikabulkan sebagian. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.
Perlu diketahui, 10 orang ahli waris yaitu Rul Aini, Rahmat Nurul Izriani Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir dan Mashulin.
Kesepuluh orang itu mengajukan gugatan melawan 8 tergugat yaitu, Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Arief Bachtiar, Desi Irawati, Iwan Setiawan, Maryono Susanto dan Priyanto Pratikno.
Baca Juga: Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud
Lebih jauh, Muflih menjelaskan, pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Ternyata, vonis PT Jatim menguatkan putusan PN Sidoarjo.
Sehingga, 10 ahli waris itu menempuh upaya Kasasi. Baru pada tingkat Kasasi gugatan 10 ahli waris itu akhirnya dikabulkan sebagian.
Kini, objek yang dimenangkan 10 ahli waris itu diajukan eksekusi pengosongan ke PN Sidoarjo.
Muflih menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan itu berdasarkan putusan Kasasi nomor : 3712 K/Pdt/2022 yang dimenangkan kliennya. Dalam putusan Kasasi tersebut, ungkap dia, MA menyatakan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Muslikah dan Sudariyat.
Tak hanya itu, lanjut dia, MA menyatakan kliennya (para penggugat) sebagai orang yang berhak atas objek sengketa tanah berupa harta peninggalan dari almarhumah Muslikah dan almarhum Sudariyat yaitu 1 bidang tanah sawah gogol dengan Petok D nomor 568, persil C1 seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam amar putusan, MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar denda Rp 270 juta kepada para penggugat," jelasnya membacakan amar putusan.
Selain itu, menurut Muflih, MA juga menghukum tergugat 2 (Yayasan Nida'ul Fitrah) atau siapapun yang menguasai objek tanah untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"MA juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 500 ribu setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakan atau dipenuhinya putusan ini," bebernya membacakan amar putusan.
Muflih menegaskan, atas putusan MA yang diterima pada awal Mei 2023 itulah dirinya mengajukan eksekusi atas objek lahan tersebut. "Sebelum kami ajukan eksekusi, kami telah melayangkan somasi kepada para tergugat untuk mematuhi isi putusan tersebut," jelasnya.(cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News