SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Terdakwa kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara, pasangan suami istri asal Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur,(29)dan Achmad Farid Hamsyah(32) menyampaikan pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (22/7/2025) sore.
Farid Hamsyah menyampaikan pledoi pribadinya dengan suara bergetar dan tangis air matanya.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Di hadapan majelis hakim, ia memohon agar dirinya dan sang istri, Ayu Wardhani Sechathur, tidak dipandang sebagai kriminal.
“Mohon belas kasihnya, jangan melihat saya dan istri sebagai seorang penjahat karena saya juga sama seperti Yang Mulia dan seluruh hadirin di sini,” ujarnya.
Pria asal Sukodono, Sidoarjo itu mengaku menyesali sepenuhnya langkah keliru yang telah diambilnya. Ia bahkan bersumpah tak akan mengulanginya.
“Saya bersumpah lebih baik saya gantung diri daripada saya harus melakukan kejahatan lagi,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan penderitaan keluarganya sejak dirinya dan istrinya ditahan.
Anak-anak mereka kini harus merasakan hidup tak menentu dalam asuhan keluarga besar karena kehilangan sosok orang tua.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




