PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus sengketa tanah yang melibatkan Sukriyadi (tergugat) warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, dan Syaiful Bahri Maulana (penggugat) di Pengadilan Agama (PA) Pemekasan, sudah mencapai amar putusan, Jumat (19/08/22).
Diketahui, tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana tersebut berlokasi di pinggir Jalan Desa Panempan, tepatnya di sisi timur jalan raya.
Baca Juga: Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah
Ada beberapa poin dalam surat putusan tersebut. Yaitu, menyatakan harta berupa tanah seluas 989 meter di Desa Panempan sesuai surat tanah berupa leter C Nomor 479, nomor persil 105, adalah milik harta warisan almarhum Idasari alias Dasari binti Marsono (pewaris).
Hakim memutuskan para penggugat berhak atas harta warisan almarhum Idasari alias Dasari binti Marsono.
Hakim juga menyatakan peralihan hak atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 54 dengan surat ukur nomor 71 tahun 1981 atas nama Dasari, istri Mohammad Norsen hingga kepada Sukriyadi, mengandung cacat yuridis. Sehingga, sertifikat atas nama Sukriyadi tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Baca Juga: Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami
Menyikapi putusan tersebut, Agung Tri Subiantoro, selaku anak dari Sukriyadi (tergugat) mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Pihaknya merasa sebagai pemilik yang sah dan memiliki sertifikat yang asli.
Agung menegaskan akan banding atas keputusan hakim. Ia merasa dizalimi karena tanah tersebut ia beli, bukan merebut milik orang.
"Malahan saya minta salinan hasil keputusan dari hasil dari keputusan tidak diberikan. Saya hanya minta salinannya aja, sampai saat ini saya tidak diberikan. Malahan salinan tersebut masih diperbaiki, mau disempurnakan. Lah, kok bisa putusan masih mau diketik ulang, wong sebelum ada putusan sudah ada jeda satu 1 bulan," kesalnya.
Baca Juga: JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Agung juga merasa keberatan atas amar putusan yang kurang lebih ada 10 poin, yang berbunyi pihak tergugat disuruh membayar biaya-biaya perkara. Bahkan sertifikat yang dipegang oleh tergugat diminta diserahkan kepada penggugat.
"Lah, kok saya yang disuruh membayar, wong bukan saya yang menggugat, dan sertifikat saya disuruh diserahkan," jelasnya.
"Saya langsung mengajukan banding, namun sampai saat ini saya tidak dikasih salinan putusan oleh hakim," cetusnya.
Baca Juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Sementara Tajul Arifin, pengacara dari penggugat, bersyukur atas putusan pengadilan. Ia menilai putusan itu sudah sesuai dengan hukum dan proses persidangan yang terjadi. "Itu sudah berdasarkan dengan proses persidangan, baik itu di dalam jawaban sampai pembuktian saksi hingga saksi ahli," ujarnya.
"Jadi itu sangat diperhatikan betul didalam pertimbangkan-pertimbangan hakim. Tentu saja kita akan membuat kontra memori bandingnya. Akan kita lawan bandingnya itu," tegasnya.
Sementara, Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Sugianto, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan terkait putusannya. (dim/rev)
Baca Juga: Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News