Sempat Tegang, PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Sengketa di Waru

Sempat Tegang, PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Sengketa di Waru Eksekusi lahan di Waru, Sidoarjo yang sempat diadang warga pemilik lahan. Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi lahan sengketa seluas 9,85 hektar di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Rabu (18/6/2025).

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya sempat tertunda setelah ada perlawanan dari warga.

Dalam lahan sengketa tersebut, ratusan aparat gabungan dari TNI, Polresta Sidoarjo, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi. Meski dilakukan pengamanan yang ketat, warga yang mengaku pemilik sah lahan itu tetap melakukan penolakan.

Warga sempat memblokade beberapa titik akses menuju objek tanah yang bersengketa dan membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak Eksekusi, Usut Tuntas Mafia Tanah' serta 'Selamatkan Kami dari Korban Mafia Tanah'.

Bahkan, mereka sempat bersitegang saat menolak kedatangan petugas yang hendak memasuki lahan yang akan dieksekusi. Beruntungnya, warga setempat dapat dikendalikan oleh petugas yang membantu pengamanan saat eksekusi lahan sengketa itu.

Eksekusi ini bermula dari sengketa hukum antara warga dengan PT Kejayan Mas yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi. Dalam kasus ini, tanah yang sebelumnya atas nama Elok Waibah dan Mifthakhul Royian dinyatakan sah milik PT Kejayan Mas.

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam bersyukur eksekusi akhirnya bisa dilakukan meski sempat terjadi penolakan keras dari warga. Ini ditandai dengan pembacaan eksekusi perkara nomor 36/Juli/2021 dan penetapan nomor 36/S./2021/PN.SDA di samping objek.

"Kami bersyukur eksekusi ini berjalan dengan baik meski pembacaan eksekusi tidak dilakukan di depan obyek utama karena banyak warga menduduki area tersebut. Pembacaan dilakukan dari sisi samping obyek," ujar Abdul Salam kepada wartawan selesai pembacaan eksekusi, Rabu (18/6/2025)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO