Hj. Endang (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Bangil saat berada di Mapolres Pasuruan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Bangil mendampingi keluarga Hj Endang dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/4/2026).
Pendampingan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hj Endang, Akhmad Soim SH saat berada di Mapolres Pasuruan. Ia menegaskan pihaknya hadir untuk membela klien yang berstatus sebagai pemilik sah lahan.
"Kami hadir mendampingi pihak terlapor dalam hal ini statusnya pemilik lahan," kata Soim kepada BANGSAONLINE di Mapolres Pasuruan, (14/04/2026).
Soim menjelaskan, kliennya dilaporkan atas dugaan menutup akses jalan menuju lahan yang diklaim milik seorang pengusaha bernama Johan, warga Surabaya. Namun, menurutnya lahan tersebut merupakan milik keluarga Hj Endang dan tidak pernah diperjualbelikan.
Lokasi lahan berada di Dusun Wringinanom, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pihak keluarga menilai lahan tersebut telah dikuasai sepihak dengan dalih utang piutang.
"Hj.Endang itu hutang kepada Johan kurang lebih 70 juta dengan jaminan SHM lahan itu. Begitu mau dilunasi tidak dibolehkan oleh johan karena lahan itu sudah atas nama miliknya," kata H.Soim.
Sementara itu, Teguh selaku suami Hj Endang mengungkapkan adanya kejanggalan dalam perubahan luas dan kepemilikan lahan.
Ia menyebut luas lahan awal sekitar 1.860 meter persegi berubah menjadi sekitar 1.600 meter persegi tanpa adanya transaksi jual beli.
Menurutnya, utang sebesar Rp70 juta kepada Johan terjadi sekitar 2014 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM). Namun saat hendak dilunasi pada 2016, sertifikat tersebut diketahui telah beralih nama menjadi Sisilia.
Ia juga menyebut pelunasan hanya diperbolehkan jika pihak keluarga menyediakan uang sebesar Rp1,2 miliar.
Teguh membantah tudingan bahwa istrinya kerap meminjam uang dalam jumlah besar. Ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi istrinya yang memiliki riwayat penyakit jantung dan jarang bepergian tanpa pendamping.
Pihak keluarga pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut karena dinilai menyangkut nama baik keluarga.
" Logikanya lahan itu luas, kalau dibandingkan dengan nominal uang 70 juta rupiah itu sangat tidak sebanding," ujar teguh.
Ia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan jual beli maupun perjanjian batas waktu yang menyatakan lahan akan dialihkan apabila utang tidak dilunasi.
"Salah dan benarnya kami serahkan kepada Undang-undang yang berlaku," ungkap teguh.
Lebih lanjut, keluarga Hj Endang mengaku keberatan atas laporan yang dilayangkan pihak lain terkait penutupan akses jalan menuju lahan tersebut.
Menurut Teguh, tindakan penutupan akses dilakukan karena pihaknya merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut. (afa/van)

























