Kader PDIP di Kabupaten Pasuruan, Ruslan, ketika menunjukkan laporan polisi ke awak media.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik dugaan pemalsuan dokumen di internal DPC PDIP Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Seorang kader senior, Ruslan, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut namanya dalam sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke Polres Pasuruan, Rabu (3/6/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/248/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan. Ruslan mengaku jadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan 2 staf kesekretariatan DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Idris dan Ali.
“Saya melapor lebih dulu karena berkembang rumor bahwa sejumlah pengurus PAC akan mendatangi rumah saya untuk meminta klarifikasi. Saya khawatir persoalan ini berdampak pada keluarga saya yang sedang sakit,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Persoalan bermula ketika ia dipanggil ke kantor Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan untuk klarifikasi terkait LPJ organisasi. Dalam pertemuan itu, Ruslan diminta membubuhkan tanda tangan sebagai sampel pembanding.
Hasil pencocokan menunjukkan perbedaan mencolok dengan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen nota, kuitansi, dan lampiran LPJ.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen itu. Justru setelah dicocokkan, tanda tangannya berbeda dengan milik saya,” kata Ruslan.
Ia menegaskan, pelaporan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga upaya melindungi nama baiknya di hadapan kader partai tingkat bawah. Ruslan menyebut dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen LPJ tahun 2022 hingga 2025 dan meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan forensik.
Kasus ini muncul di tengah pengusutan dugaan persoalan administrasi dan penggunaan dana organisasi yang sebelumnya telah dilaporkan sejumlah kader ke kejaksaan. Ruslan menilai, langkah hukum diperlukan untuk mengakhiri spekulasi di internal partai.
“Kalau semua orang bisa mengaku tanda tangan itu milik saya, tentu harus dibuktikan secara hukum. Karena itu saya melapor agar semuanya menjadi terang,” cetusnya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Apabila dugaan pemalsuan terbukti, perkara ini berpotensi berimplikasi pidana karena menyangkut keabsahan dokumen pertanggungjawaban kegiatan partai. (maf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




