Eksekusi lahan di Waru, Sidoarjo yang sempat diadang warga pemilik lahan. Foto: Ist.
Ia juga menyebutkan bahwa eksekusi kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah 2 kali upaya sebelumnya gagal pada Februari 2025 akibat penghadangan warga.
Namun di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon, Andi Fajar Julianto menilai eksekusi ini cacat formil dan tidak seharusnya dilakukan. Pemberitahuan eksekusi baru diterima pagi hari, padahal dalam surat tertulis tanggal 12 Juni.
"Kami baru menerima surat fisik tadi sekitar jam 10 pagi. Berdasarkan investigasi tim kami, surat itu baru disampaikan ke kepala desa kemarin, tanggal 17 Juni pukul 2 siang. Ini sudah menyalahi aturan administratif," ujar Andi.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa secara pidana, rangkaian transaksi atas tanah yang sedang dipersengketakan itu telah terbukti mengandung unsur tipu muslihat.
"Dalam putusan pidana, Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terkait transaksi objek ini. Bahkan dinyatakan tiga sertifikat atas nama klien kami harus dikembalikan kepada pemilik asal," tambahnya.
Menurut dia, pihaknya akan tetap memperjuangkan hak atas tanah tersebut dan menilai negara seharusnya hadir secara profesional tanpa berpihak dalam perkara ini.
"Negosiasi tidak ada sangkut-pautnya dengan aparat. Justru kami minta negara bersikap profesional. Kalau surat pemberitahuan saja cacat, bagaimana mungkin eksekusi bisa dianggap sah," pungkas Andi.
Saat berita ini diturunkan situasi di lokasi sudah kondusif meski sejumlah warga masih terlihat bertahan di sekitar area lahan sengketa yang telah dieksekusi oleh PN Sidoarjo. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




