SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis dengan terdakwa Kepala Desa Beringinbendo, Taman, Sholeh Dwi Cahyono, menghadirkan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (9/4/2026).
Dalam persidangan, terdakwa mengungkap sejumlah faktor yang memicu konflik rumah tangganya. Ia menyebut persoalan bermula saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala desa.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
Menurutnya, sang istri yang kini telah menjadi mantan istri tidak menyetujui pencalonan tersebut. Meski demikian, ia tetap melanjutkan langkahnya untuk maju sebagai kepala desa.
“Waktu itu istri memang tidak setuju kalau saya nyalon. Tapi saya tetap mencalonkan diri,” ujar Sholeh Dwi Cahyono dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga menanggapi tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan mantan istrinya. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyebut perempuan yang dimaksud hanya rekan kerja.
"Itu bukan selingkuhan, tetapi rekan kerja saya Yang Mulia," tegas Soleh.
Lebih lanjut, terdakwa menjelaskan bahwa setiap persoalan dalam rumah tangganya kerap dikaitkan dengan permintaan uang sebagai bentuk penyelesaian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




