Pupuk Indonesia & Polres Lamongan Kawal Ketat Distribusi 195 Ribu Ton Pupuk Subsidi

Ringkasan Berita
  • PT Pupuk Indonesia dan Polres Lamongan memperketat pengawalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan untuk memastikan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
  • Kabupaten Lamongan menerima alokasi pupuk subsidi terbesar ketiga di Indonesia, dengan total 195.725 ton untuk sektor pertanian dan perikanan di tahun 2026.
  • Sinergi ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang menuntut distribusi pupuk subsidi yang lebih akuntabel dan tepat sasaran untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
  • Kapolres Lamongan mengapresiasi konsistensi Pupuk Indonesia dalam menjaga ketersediaan stok dan kelancaran alur distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - PT Pupuk Indonesia bersama Polres Lamongan memperketat pengawalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan. Langkah ini untuk memastikan pupuk dari pemerintah pusat sampai ke tangan petani yang berhak dan mencegah penyalahgunaan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi & Pembinaan Wilayah Bersama Kapolres Lamongan Dalam Optimalisasi Penyerapan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Perikanan di Kabupaten Lamongan, Sabtu, (30/05/2026).

Senior Manager Region 3A PT Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo Winarno, menegaskan kegiatan ini bukan hanya memperkuat sinergi dengan Polres Lamongan, tetapi juga memastikan akurasi penyaluran.

“Selain memperkuat sinergitas bersama Polres Lamongan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi tepat sasaran sampai ke petani,” ujar Saroyo.

Kabupaten Lamongan menjadi salah satu prioritas karena memiliki alokasi pupuk subsidi terbesar ketiga di Indonesia. Pada 2026, total alokasi untuk sektor pertanian dan perikanan di Lamongan mencapai 195.725 ton.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengapresiasi konsistensi Pupuk Indonesia menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi.

“Ucapan terima kasih kepada Pupuk Indonesia yang selalu konsisten dalam menjaga ketersediaan stok dan alur distribusi pupuk bersubsidi,” kata Arif.

Pengawalan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang menuntut distribusi lebih akuntabel dan tepat sasaran demi mendukung ketahanan pangan nasional. (coi/rev)