PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga yang mengatasnamakan diri Ormas Madas (Madura Asli) meluruk PT Budiono yang berada di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Rabu (12/6/2024).
Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban kepada PT Budiono atas penebangan pohon mangrove di Desa Ambat. Menurut mereka, penebangan mangrove oleh PT Budiono yang bergerak di bidang garam tanpa persetujuan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Menanggapi tuduhan tersebut, Kuasa Usaha Penggarapan Tanah Mangrove, Herman Kusnadi, menegaskan bahwa penebangan yang dilakukan PT Budiono tidak menyalahi aturan karena dilakukan di lahan milik sendiri.
"Kita dituduh melakukan pengrusakan pohon mangrove, padahal mangrove itu berada di tanah milik kita. Ditunjukkan dengan adanya sertifikat, ada sekitar 8 lokasi di situ, dengan luasan hampir 2 hektare," katanya.
"Sertifikat tersebut terbit pada tahun 1989 dan sudah ada. Bahkan akta jual belinya dari masyarakat pun lengkap. Artinya kami membeli kepada masyarakat lahan tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Herman menjelaskan lahan yang digarap tersebut ingin dimanfaatkan oleh PT Budiono sehingga pohon mangrove yang tumbuh di atasnya dibersihkan.
Sementara Koordinator Madas, Sujatmiko, mengatakan bahwa masyarakat Desa Ambat tidak merasa menjual tanah kepada PT Budiono.
"Yang jelas orang Ambat tidak pernah menjual tanah. Dari sertifikat yang ditunjukkan tadi tidak jelas. Sertifikat tersebut atas nama Budiono atau masyarakat Ambat itu tidak jelas," tuturnya sambil meninggalkan lokasi. (dim/rev)
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News