Konferensi pers terkait razia miras atau minuman keras di Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di wilayah hukumnya dalam razia bersama jajaran Polsek. Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, memastikan hal tersebut.
Disampaikan olehnya, razia miras merupakan langkah preventif untuk menekan penyakit masyarakat, meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
“Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran secara rutin menggelar razia miras sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan tindakan yang humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Ia turut menegaskan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial.
“Ini kami lakukan untuk mencegah dampak negatif miras yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Razia dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras di Kabupaten Pamekasan,” paparnya.
Seluruh pemilik dan barang bukti telah didata dan akan diproses sesuai hukum. Yoyok menyatakan, razia akan terus digencarkan, terutama menjelang Ramadhan.
“Penertiban ini akan kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras melalui Call Center Polri 110.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




