Konferensi pers terkait razia miras atau minuman keras di Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di wilayah hukumnya dalam razia bersama jajaran Polsek. Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, memastikan hal tersebut.
Disampaikan olehnya, razia miras merupakan langkah preventif untuk menekan penyakit masyarakat, meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah.
“Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran secara rutin menggelar razia miras sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan tindakan yang humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Ia turut menegaskan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial.
“Ini kami lakukan untuk mencegah dampak negatif miras yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Razia dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras di Kabupaten Pamekasan,” paparnya.
Seluruh pemilik dan barang bukti telah didata dan akan diproses sesuai hukum. Yoyok menyatakan, razia akan terus digencarkan, terutama menjelang Ramadhan.
“Penertiban ini akan kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras melalui Call Center Polri 110.
“Call Center Polri 110 dapat diakses secara cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam. Layanan ini disediakan untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, maupun gangguan keamanan lainnya,” kata Yoyok.
Ia menambahkan, layanan 110 didukung fitur modern yang menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempercepat respons petugas.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya Pamekasan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
Dalam operasi, petugas menyasar warung, kios, losmen, dan tempat lain yang dicurigai menjual miras dengan hasil sebagai berikut:
- 311 botol miras dari losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan (pemilik berinisial AHDA).
- 21 botol miras dari toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan (pemilik berinisial AW).
- 41 botol miras dari toko di Jalan Pintu Gerbang Gang VI, Kabupaten Pamekasan (pemilik berinisial W).
(bel/dim/mar)






