Polsek Palengaan Pamekasan Bekuk Pria di Rumah Kosong yang Diduga Nyabu

Ringkasan Berita
  • Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (30) di rumah kosong di Desa Banyupele, Palengaan, Pamekasan, Jumat malam (14/8/2026) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa sabu dalam plastik klip, bong plastik, ponsel Vivo, dan korek api gas.
  • Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dan sebagai tindak lanjut keresahan warga menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
  • Pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Palengaan membekuk seorang pria berinisial AM (30), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Konten, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

AM diamankan petugas saat berada di lokasi pada Jumat malam (14/8/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Palengaan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AM beserta sejumlah barang bukti.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Palengaan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tutur Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama, Sabtu (15/8/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan satu plastik klip kecil berisi narkotika yang diduga sabu.

Selain itu, petugas menyita satu alat isap atau bong berbahan plastik, satu unit ponsel merek Vivo beserta pengisi daya, serta satu korek api gas.

Yoni mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.

Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang terus digencarkan kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Pamekasan.

Terlebih, operasi tersebut dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (van)