Keadilan bagi Korban: Lia Istifhama Sepakat dengan WamenHAM Perberat Hukuman Selain Eksekusi Mati

Keadilan bagi Korban: Lia Istifhama Sepakat dengan WamenHAM Perberat Hukuman Selain Eksekusi Mati Ning Lia saat pertemuannya dengan Wamen HAM Mugiyanto Sipin.

BANGSAONLINE.com – Isu hukuman mati kembali menjadi sorotan setelah Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto Sipin, menegaskan penolakannya terhadap pidana mati berdasarkan prinsip hak hidup yang universal. Mugiyanto menyatakan bahwa hukuman seumur hidup merupakan opsi yang jauh lebih berat dan memberikan efek jera dibandingkan eksekusi mati.

Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari Senator asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Politikus perempuan ini sepakat bahwa hukuman mati tidak sebanding dengan dampak trauma yang diderita oleh korban kejahatan, terutama dalam kasus kejahatan seksual.

“Saya sepakat dengan Bapak Wamen karena percuma pidana mati diberlakukan, sedangkan dampak dari kejahatan yang ia lakukan menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup,” tegas Lia Istifhama dalam keterangannya.

Anggota DPD RI yang meraih hampir 3 juta suara ini menekankan bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan. Menurutnya, korban seringkali mengalami gangguan psikologis berat yang menetap selamanya, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), serangan panik, depresi, hingga menarik diri dari lingkungan sosial.

Ia mempertanyakan apakah eksekusi mati yang dilakukan sekali pada pelaku bisa menebus penderitaan panjang yang dialami korban dan keluarganya.

“Apakah bisa disamakan trauma seumur hidup itu dengan hukuman mati yang secara otomatis dilakukan satu kali pada pelaku?” jelasnya.

Meski menolak dendam, Ning Lia—sapaan akrabnya—menuntut penegakan keadilan yang setimpal. Ia mengusulkan agar pelaku kejahatan seksual tidak hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, tetapi juga tindakan tambahan seperti kebiri dan kerja sosial yang berdampak bagi negara.

Selain itu, ia mengusulkan adanya sanksi finansial yang berat bagi para pelaku. Mengacu pada Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, ia berpendapat hukuman tersebut harus mencakup denda materi yang besar.

“Hukuman tersebut juga harus disertai denda dengan nominal yang sangat besar untuk dapat diberikan pada korban ataupun keluarganya,” pungkasnya menutup pernyataan.