JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan

JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan Suasana sidang di PN Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga salah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Lina Istianatuti serta Yulia Hendriani lantaran terungkap fakta, mereka bukanlah pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Suhairi selaku kuasa hukum saat persidangan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (22/5/2024).

"Jelas dalam persidangan dengan bukti-bukti surat sebagainya bahwa pemiliknya adalah anaknya, bukan Lina Istianatuti, dan kemudian terhadap Karaoke King One Ibu Yulia Hendriani ini juga sama, dia bukan pemilik atau pengelola dari tempat karaoke itu," ujarnya.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan kenapa JPU sampai meminta pertanggungjawaban terhadap terdakwa, yang sudah jelas pemilik dari Restoran Putri dan Karaoke King One bukan atas nama kliennya.

"Ini menjadi kekecewaan kami yang luar biasa, jaksa kok sampai menuntut klien kami masuk selama 4 bulan penjara, karena pemilik yang sebenarnya dari Karaoke King One adalah putranya, Rendi Manggala Putra. Itu tidak terbantahkan sama sekali di persidangan," paparnya.

Suhairi yakin, Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan terdakwa yang merupakan kliennya itu akan memberikan putusan yang cukup adil, dan bijaksana untuk semuanya.

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

"JPU taunya berkas yang masuk dari penyidik, yang mengelola data itu dari penetapan tersangka dan sebagainya adalah dari penyidik, artinya JPU itu hanya mempelajari berkas apa yang dikirim oleh penyidik, jadi menurut saya tidak tau, hal ini terungkap di persidangan, setelah terungkap di persidangan sebaiknya kalau memang para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, harusnya tidak dituntut penjara," tuturnya.

Diketahui, untuk sidang selanjutnya tepatnya pada 5 Juni 2024 adalah persidangan replik jaksa mempertahankan dakwaan, dan akan membantah persidangan pembelaan kepada terdakwa. (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO