Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan

Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan Chamariyah, pelapor atas dugaan penggelapan dan penipuan saat ditemui di kediamannya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria warga Kabupaten inisial PD dilaporkan ke Polres lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah dari seorang dosen pascasarjana di Surabaya.

Laporan tersebut tertuang pada nomor LPM/86/Satreskrim/ll/2023/SPKT Polres pada tanggal 19 Februari 2024.

Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun

Korban bernama Chamariyah menceritakan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, dirinya melakukan transaksi pembelian tanah di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten .

Mulanya Chamariyah berencana membeli tanah dengan harga Rp450 ribu per meter dengan luas tanah kurang lebih 2.000 meter persegi pada 24 Maret 2021.

PD mengaku tanah yang dijual tersebut adalah miliknya dengan menjelaskan sebagai ahli waris satu-satunya.

Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan

"Proses jual belinya dulu dia menawarkan tanah melalui Admiati selaku perantara yang mengatakan akan menjual satu bidang tanah dengan menunjukkan gambar peta bidang tanah. Kemudian setelah saya cek, tidak ada fotokopi sertifikat. Saya meminta untuk ketemu langsung dengan orangnya, dan menjamin tidak ada masalah, dan tidak disengketakan ataupun dalam jaminan apapun," katanya.

Chamariyah yang juga pemilik Yayasan Insan Kamil tersebut mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp10 juta.

Uang dengan nominal tersebut dibayarkan langsung di rumah seorang perantara bernama Admiati, dengan tanda tangan kedua belah pihak dan disaksikan oleh Admiati.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue

"Tanah itu dibeli anak saya, dan rencananya akan dihibahkan untuk yayasan. Saat pertemuan tersebut (tanah) bukan atas nama PD, namun dia mengatakan adalah ahli waris satu-satunya, dia menunjukkan sertifikat fotokopi, kemudian dibuatlah surat perjanjian jual beli tanah ini," ucapnya. Minggu (7/4/2024).

Lanjut Chamariyah, pada akhir April 2021, PD meminta uang kembali sebesar Rp200 Juta dan membuatkan kwitansi dengan nominal harga tanah yang disepakati, yakni Rp400 juta.

Uang Rp200 juta tersebut disebut digunakan untuk keperluan proses pengurusan balik nama kepemilikan tanah.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa

Akan tetapi pada bulan Februari 2023, PD kembali meminta 50 persen, namun Chamariyah enggan memberikan.

"Saya menolaknya karena perjanjian 50 persen tersebut harus di hadapan notaris. Saat proses balik nama sertifikat dari PD ke yayasan, baru kami akan memberikan yang 50 persen tersebut. Akan tetapi yang terjadi, proses balik nama tidak bisa dilakukan karena masih atas nama 2 orang di dalamnya," ungkap Chamariyah.

Chamariyah pun mendatangi kediaman PD untuk menanyakan kejelasan transaksi jual-beli tanah tersebut. Namun, dirinya tidak menemukan kejelasan.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

"Saya mendatangi rumah PD untuk menanyakan proses balik nama, namun PD berbelit-belit dan mengatakan kepada saya bahwa, tanah tersebut sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Sehingga saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan ditangani oleh unit lll Satreskrim Polres ," terangnya. (dim/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO