KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut dan Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut dan Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Disampaikan olehnya, pencekalan tersebut diberlakukan karena penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. 

“Betul, sampai 12 Agustus 2026,” ujarnya.

Perpanjangan masa pencekalan berlaku hingga Rabu (12/8/2026), namun tidak mencakup Fuad Masyhur Hasan, pemilik biro perjalanan haji PT Maktour. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (rom)