Ada Jetski, KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto

Ada Jetski, KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono saat berfoto bersama jetski yang merupakan hibah rampasan KPK

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara hasil perkara korupsi di Jawa Timur kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 

Serah terima hibah tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada hari ini dilaksanakan penyerahan barang rampasan negara dari penanganan perkara KPK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Jadi penyerahan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mungki.

Ia merinci, hibah kepada Pemprov Jawa Timur berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Situbondo dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar serta lima unit alat angkut jenis jetski senilai kurang lebih Rp500 juta. 

Sementara kepada Pemkab Mojokerto diserahkan satu unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Menurut Mungki, aset tanah dan bangunan di Situbondo akan dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata karena lokasinya berada di kawasan Pasir Putih.

Sedangkan jetski akan digunakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Adapun kendaraan yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto dikelola oleh Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Mojokerto, sesuai ketentuan putusan.