Ada Jetski, KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto

Ada Jetski, KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono saat berfoto bersama jetski yang merupakan hibah rampasan KPK

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara hasil perkara korupsi di Jawa Timur kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 

Serah terima hibah tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada hari ini dilaksanakan penyerahan barang rampasan negara dari penanganan perkara KPK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Jadi penyerahan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mungki.

Ia merinci, hibah kepada Pemprov Jawa Timur berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Situbondo dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar serta lima unit alat angkut jenis jetski senilai kurang lebih Rp500 juta. 

Sementara kepada Pemkab Mojokerto diserahkan satu unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Menurut Mungki, aset tanah dan bangunan di Situbondo akan dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata karena lokasinya berada di kawasan Pasir Putih.

Sedangkan jetski akan digunakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Adapun kendaraan yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto dikelola oleh Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Mojokerto, sesuai ketentuan putusan.

Mungki menegaskan, seluruh aset yang dihibahkan tersebut berasal dari perkara korupsi yang ditangani KPK dengan terpidana Mustofa Kamal Pasa (MKP), mantan Bupati Mojokerto. “Yang di Situbondo juga berasal dari perkara yang sama,” jelasnya.

Terkait capaian pemulihan aset, Mungki menyampaikan bahwa total asset recovery KPK secara nasional sejak 2014 hingga 2025 mencapai sekitar Rp6,1 triliun. Khusus tahun 2025, nilai asset recovery mencapai Rp1,5 triliun.

Ia menambahkan, mekanisme hibah bukan hal baru dan telah beberapa kali dilakukan KPK, termasuk di Jawa Timur. Sebelumnya hibah pernah diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Pada prinsipnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun apabila tidak laku lelang atau dibutuhkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan melalui mekanisme pengelolaan, salah satunya hibah kepada pemerintah daerah,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan apresiasi atas hibah aset dari KPK. Ia menyebut ini menjadi kali pertama Pemprov Jatim menerima hibah barang rampasan negara dari KPK.

“Ini sejalan dengan upaya Pemprov dalam peningkatan pendapatan dan creative financing. Aset bangunan di Pasir Putih seluas sekitar 3.900 meter persegi akan dimanfaatkan untuk pariwisata dan dikelola melalui kemitraan agar memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Adhy.

Untuk jetski, lanjut Adhy, sementara akan dimanfaatkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan guna mendukung pengawasan aktivitas kepelabuhanan. 

Pemprov Jatim juga membuka peluang untuk mengelola aset rampasan lainnya di Jawa Timur agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. (dev/van)