KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Aturan Baru Berlaku 2026

KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Aturan Baru Berlaku 2026 Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK resmi menetapkan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan pelaporan gratifikasi. Aturan baru ini menggantikan Perkom Nomor 2 Tahun 2019 dan diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam regulasi terbaru, KPK menyesuaikan batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, serta memperbarui mekanisme penandatanganan surat keputusan dan batas waktu kelengkapan laporan.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. 

Perubahan mencakup hadiah pernikahan, upacara adat, dan keagamaan. Batas nilai wajar gratifikasi yang sebelumnya maksimal Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. 

Untuk pemberian sesama rekan kerja non-uang, batas Rp200 ribu per pemberi dengan total Rp1 juta per tahun ditingkatkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan batas Rp300 ribu untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dihapuskan.

KPK menegaskan gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. 

Ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku, yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sedangkan untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum. 

Ancaman pidana bagi pelanggar berupa penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi kini tidak lagi berdasarkan besaran nilai, melainkan tingkat strategis jabatan pelapor. 

KPK juga memperketat batas waktu kelengkapan laporan, dari sebelumnya 30 hari kerja menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. (rom)